JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan somasi kepada Sekretaris Jenderal DPR RI agar tidak mencairkan dan membayar dana Pansus Hak Angket KPK sebesar Rp 3,1 miliar.
"Surat somasi kepada Sekretaris DPR RI yang berisi teguran untuk tidak mencairkan dan membayar kegiatan Pansus Angket KPK karena berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar Boyamin saat mendatangi Komplek Parlemens, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Dia menjelaskan somasi tersebut didasari cara pengambilan keputusan penggunaan Hak Angket DPR oleh paripurna yang dianggap tidak sah karena divoting ketika ada anggota tidak setuju. Penggunaan Hak Angket ditempuh dengan cara menyalahi ketentuan, cacat dan tidak dihadiri minimal setengah anggota DPR.
"Pembiayaan atas sesuatu yang dibentuk dengan cara tidak sah dan ilegal dapat dipastikan merugikan negara," tegasnya.
"Jika sudah diberi somasi namun tetap dicairkan dananya, kami pasti akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum dengan (tuduhan) dugaan korupsi," tambahnya. (plt)