Berita
Oleh M Anwar pada hari Minggu, 11 Jun 2017 - 03:54:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Bahas Reses, Sekjen DPR Terima Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dan Nganjuk

18HR-3081 (1).jpg
Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned menerima Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dan Anggota DPRD Nganjuk, Kamis (8/6/2017), di Gedung Setjen DPR, Jakarta (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned menerima Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dan Anggota DPRD Nganjuk, Kamis (8/6/2017), di Gedung Setjen DPR, Jakarta. Pertemuan ini membahas pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan.

Achmad Djuned mengungkapkan ada hal yang menarik pada kabupaten Kebumen terkait anggota DPRD tidak mengambil masa reses. Menurutnya itu adalah tugas konstitusi dewan maka masa reses pada DPRD Kabupaten Kebumen untuk bisa dilaksanakan.

“Karena masa reses adalah tugas konstitusional untuk bisa dilaksanakan,” kata Achmad Djuned.

Sekjen kelahiran Banyumas, menjelaskan jika melihat Parlemen secara universal di seluruh dunia, maka pada parlemen-parlemen di seluruh dunia itu terkait masalah pengaturan masa sidang dan masa reses itu ada.

Pasalnya, masa reses adalah salah satu tugas konstitusional dewan, yaitu tugas melakukan pengawasan. Hanya saja pada setiap parlemen berbeda-beda pengaturan masa reses. Ada beberapa negara yang resesnya lebih banyak dari masa sidangnya, jadi anggota lebih banyak di daerah.

Indonesia termasuk yang, dikatakan bahwa DPR adalah parlemen yang tersibuk di dunia. Namun masyarakat masih memandang DPR itu tidak sibuk, karena masyarakat masih melihat bahwa dewan sama dengan birokrasi, yang kelihatan kerja kalau ada dibelakang meja. Padahal tugas dewan justru sebaliknya, yang melaksanakan tugas sebagian besar tidak dibelakang meja.

“Itu pandangan masyarakat seperti itu, ada pertanyaan apakah jika anggota tidak datang rapat tidak bekerja, belum tentu. Kalau tidak datang rapat tapi datang di masyarakat konstituennya. Politisi kan kerjanya 24 jam. Kumpul diskusi itu kan juga kerja,” katanya.

Selanjutnya, Achmad Djuned juga menjelaskan mengenai Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang merupakan amanat UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD 3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat.

Program ini, menurutnya sangat bagus, karena tidak seluruhnya mata pemerintah bisa melihat kebutuhan dan permasalahan di daerah, maka seharusnya adalah DPR, karena tiap hari dia berada di tengah-tengah masyarakat.

“Sebetul Program ini sudah disetujui oleh Pemerintah, namun dikarenakan masih ada polemik dan salah persepsi dari masyarakat maka dibatalkan,” ujarnyanya.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement