JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Assalamu’alaikum,
Dalam pasar modal syariah dikenal dengan istilah saham syariah. Apa kriteria saham dikatakan sebagai saham syariah dan bagaimana mengetahuinya?
Wa’alaikumsalam wr wb.
Saham dikategorikan sebagai efek syariah jika diterbitkan oleh perusahaan syariah atau perusahaan yang sahamnya dikategorikan sebagai saham syariah. Bagi perusahaan yang anggaran dasarnya non syariah, perusahaan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya produksi, distribusi, menjual, atau menyediakan barang yang haram zat maupun sifatnya; perjudian atau permainan tergolong judi; perdagangan yang dilarang; jasa keuangan ribawi seperti bank dan lembaga pembiayaan konvensional; jual beli risiko seperti asuransi konvensional; atau melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
2. Memenuhi rasio keuangan yang telah ditetapkan, yaitu:
a. Rasio antara total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%; dan
b. Rasio antara total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10%
Cara mengetahui saham termasuk saham syariah dapat dilihat di dalam Daftar Efek Syariah (DES). OJK secara periodik menerbitkan DES 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November. Selain itu, terdapat DES Insidentil yang diterbitkan karena adanya penetapan saham yang memenuhi kriteria syariah pada saat pernyataan pendaftaran Emiten dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) efektif.(dia)