Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 18 Feb 2015 - 17:47:02 WIB
Bagikan Berita ini :

DPD Kompak Serahkan Laporan Harta Kekayaan

82Gedung Kura-kura DPR-ekocahyono.jpg
Geung kura-kura di kompleks Parlemen, Senayan. (Sumber foto : Agus Eko Cahyono/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPD menyerahkan sekitar 176 berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah itu meliputi130 anggota DPD RI, dua orang pejabat eselon I, 9 pejabat eselon II, dan 35 pejabat dari eselon III. "Jumlah anggota DPD sebenarnya 132 anggota, namun masih ada dua orang yang belum dilantik," kata Kepala Pemberitaan dan Media DPR RI Mahyu Darma kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dasar ketentuan wajib lapor LHKPN adalah UU No.28 tahun 1999. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Menurut Kepala Inspektorat Sekretariat Jenderal DPD RI R. Wiweko, penyerahan LHKPN anggota dan pejabat di Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai bukti keseriusan DPD RI dalam keikutsertaannya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain merespons positif kinerja DPD yang taat pada Undang-Undang. "Kami sampaikan apresiasi pada DPD RI yang telah menyampaikan LHKPN secara kolektif. Karena itu, kami berharap lembaga lain bisa memberikan contoh ketaatan dengan memberikan LHKPN-nya," ungkapnya.

Lebih jauh Zulkarnain berharap setiap lembaga negara bisa membuat kode etik terkait pelaporan harta kekayaannya dan aturan gratifikasi. "Secara konkret ini sudah waktunya lembaga negara membentuk kode etik untuk menjaga ketaatan dalam melaporkan LHKPN dan menyampaikan gratifikasi dan yang diduga gratifikasi," pungkasnya. (b)

tag: #LHKPN DPD RI  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...