JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan mata sebelah kanan penyidik senior lembaga antirasuah Novel Baswedan sudah mulai dapat melihat kembali.
Saat ini, Novel masih berada di sebuah rumah sakit di Singapura.
"Untuk tekanan mata dalam keadaan normal (kanan: 15, kiri: 17). Dari tes melihat huruf dan angka, mata kanan telah dapat melihat huruf E besar dan huruf W dengan jelas," kata Febri kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).
Ia menuturkan, saat ini juga Novel sudah dapat melihat dua baris angka tanpa alat bantu. Meski begitu, untuk mata kiri, penglihatan Novel masih sangat terbatas dan buram.
Febri menambahkan, tadi pagi dokter melepas membran plasenta yang sebelumnya ditempel melalui tindakan operasi di mata sebelah kanan. Setelah itu, dokter memasang kembali softlens di mata kanan Novel.
Lebih dari itu, Febri menerangkan selama sekitar seminggu ke depan, dokter akan mengobservasi bagian mata kanan Novel untuk melihat pertumbuhan selaput mata.
Jika tumbuh normal atau sesuai dengan yang diharapkan maka pengobatan seperti biasa akan dilanjutkan kembali.
Kendati demikian, jika ternyata pertumbuhannya kurang baik, maka dokter akan mengambil tindakan menjahit kelopak mata kanan dalam jangka waktu sekitar satu sampai tiga minggu untuk membuat kelopak mata lebih sipit.
"Langkah ini dilakukan agar pertumbuhan selaput mata lebih optimal," terang Febri.
Sementara itu, untuk mata bagian kiri Novel, dokter masih belum mengubah cara pengobatan. Tim dokter tetap meneruskan pengobatan yang telah dilakukan sampai ada perkembangan selanjutnya.
Sekadar informasi, usai melakukan solat Subuh Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal (OTK). Novel sempat di rawat di rumah sakit Tanah Air. Namun karena kondisinya tak kunjung membuahkan hasil maka dirinya diboyong ke rumah sakit khusus mata di Singapura.
Hingga kini kasus teror terhadap Novel belum kunjung menemui titik terang. Beberapa elemen masyarakat sipil bahkan mengusulkan segera dibentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus ini. (icl)