JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pansus Hak Angket KPK tidak menghiraukan aksi demo Aliansi Anak Muda Antikorupsi di depan Gedung Parlemen, Jakarta. Demonstrasi ini bertujuan untuk menolak pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
Para demonstran terdiri atas BEM UI, Pusdak Universitas NU Indonesia, PSI, ICW, Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah, BEM STIH Jentera, dan IKA Sakti Tangerang. Mereka menuntut DPR menghentikan dan membatalkan penggunaan hak angket untuk KPK. Sebab, Pansus Angket KPK sudah cacat sejak awal, karena tidak mendengar dan mengutamakan kepentingan publik. Sebalikny, pansus lebih mengutamakan kepetingan pribadi maupun kelompok sebagai anggota dewan.
"Kita meminta Hak Angket KPK dihentikan. Karena ini kan sedang fokus menangani kasus e-KTP. DPR selalu berdalih ini keputusan tepat. Padahal sejak awal Hak Angket ini terlalu dipaksakan," kata Peneliti ICW Donal Fariz di depan Gedung Parlemen, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Lebih jauh, Donal menilai penggunaan Hak Angket KPK DPR salah sasaran karena ditujukan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum. Padahal, dalam ketentuan UU MD3 Nomor 17 Tahun 2004 pada pasal 79 ayat 3 bahwa Hak Angket ditujukan pada kebijakan pemerintah yang berdampak luas.
"Angket ini semakin menguatkan keyakinan masyarakat, ujungnya perlemah KPK. Salah satu targetnya merevisi UU KPK," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengaku enggan menemui demonstran. Menurutnya, massa demo menolak Pansus Angket KPK tidak berjumlah ribuan, sehingga tidak bisa disebut mewakili masyarakat.
"Kalau demo rame-rame gitu loh. Kalau dikit-dikit kan nggak seru. Kalau rame-rame kita mau datang. Kalau dikit nanggung," imbuhnya. (plt)