Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 18 Jun 2017 - 23:28:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Apa Sih Asuransi Syariah? Ini Jawabannya

91images (56).jpg
Ilustrasi Asuransi Syariah (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Tanya : Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional (non syariah)?

Jawab : Pada dasarnya, asuransi syariah merupakan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Setidaknya terdapat 3 (tiga) karakteristik utama asuransi syariah yang berbeda dengan asuransi konvensional (non syariah), yaitu:

1. Asuransi syariah menggunakan konsep risk sharing antar sesama peserta, sedangkan asuransi non syariah menggunakan konsep risk transfer dari tertanggung (peserta) kepada perusahaan asuransi. Konsep risk sharing tersebut diterapkan dalam bentuk akad tabarru’. Berdasarkan akad tabarru’ sesama peserta asuransi syariah bersepakat untuk saling menolong dan saling menanggung dengan cara membayar kontribusi untuk membentuk dana tabarru’ yang akan digunakan untuk memberikan santunan atau penggantian kepada peserta yang mengalami musibah.
Adapun perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana dan atas peran tersebut perusahaan berhak mendapatkan imbalan berupa ujrah/fee/bagi hasil investasi, sesuai akad wakalah bil ujrah, akad mudharabah, atau akad mudharabah musytarakah yang disepakati antara peserta dan perusahaan.

2. Dana yang dikelola harus diinvestasikan pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Jadi, dana yang dikelola tidak boleh diinvestasikan untuk bisnis ribawi, minuman keras, prostisusi, judi, dan bisnis lain yang bertentangan dengan prinsip syariah.

3. Setiap perusahaan asuransi syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang memiliki tugas untuk mengawasi dan memberikan saran kepada perusahaan agar penyelenggaraan usaha asuransi syariah tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Tanya : Kenapa perlu asuransi syariah?

Jawab : Dalam aktivitas sehari-hari, pada dasarnya setiap orang menghadapi risiko yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kondisi keuangan, seperti sakit, kecelakaan, kehilangan kendaraan bermotor, kebakaran rumah, kerusakan rumah akibat gempa bumi, atau musibah yang lain yang dapat menimpa diri kita, keluarga, atau harta benda.

Musibah-musibah tersebut jika terjadi dapat menimbulkan kesulitan keuangan bagi keluarga atau bisnis/usaha yang sedang dijalankan. Asuransi syariah dapat digunakan untuk mengurangi dampak keuangan yang dapat ditimbulkan oleh musibah tersebut, yaitu dengan memberikan santunan dana atau penggantian atas kerugian keuangan yang ditimbulkan musibah tersebut.

Tanya : Apa sajakah produk asuransi syariah yang tersedia?

Jawab : Produk asuransi syariah yang tersedia saat ini sangat beragam. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan dan / atau kehilangan harta benda.

2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.

Tanya : Apakah hanya orang yang beragama Islam saja yang dapat menjadi peserta asuransi syariah?

Jawab : Tidak, pada dasarnya semua orang dapat menjadi peserta asuransi syariah. Saat inipun sudah banyak non muslim yang menjadi peserta asuransi syariah.

Tanya : Bagaimana cara menjadi peserta asuransi syariah?

Jawab : Polis asuransi syariah dapat diperoleh dari perusahaan asuransi syariah secara langsung, agen asuransi, bank, atau saluran distribusi lainnya yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi syariah. Selain itu, produk asuransi juga dapat diperoleh melalui pialang asuransi. Media yang digunakan bisa melalui tatap muka, telemarketing, atau media digital/on-line.

Tanya : Apa yang harus diperhatikan pada saat mendaftar menjadi peserta asuransi syariah?

Jawab : 1. Pastikan perusahaan asuransi syariah telah memiliki izin usaha dari OJK.
2. Pilih produk asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kontribusi atau premi.
3. Pahami dan isilah formulir pendaftaran sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Formulir pendaftaran merupakan dokumen yang menjadi salah satau dasar bagi perusahaan asuransi syariah untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan kepesertaan asuransi syariah. Oleh karena itu, kesalahan yang material dalam pengisian formulir dapat mengakibatkan klaim tidak dapat dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
4. Pahami polis asuransi syariah dengan teliti, terutama manfaat asuransi yang diberikan, biaya yang dibebankan, risiko-risiko yang dikecualikan (tidak dijamin), dan cara dan dokumen yang diperlukan untuk proses klaim.

Tanya : Bagaimana prosedur pengajuan klaim asuransi syariah?
Jawab : Pengajuan klaim dapat dilakukan di setiap kantor perusahaan asuransi syariah tempat seseorang terdaftar sebagai peserta atau juga dapat dibantu oleh agen asuransi, dengan mengisi berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya sesuai yang diatur dalam polis. Setelah dokumen permohonan klaim diterima perusahaan asuransi syariah, perusahaan asuransi syariah akan melakukan verifikasi dan melakukan perhitungan nilai klaim yang akan dibayarkan.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement