JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi PPP Arwani Thomafi menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang responsif atas gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana pemberlakuan full day school (FDS).
Menurutnya, polemik kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 23/2017 memang sebaiknya dikaji ulang dengan mempertimbangkan banyak hal.
"Ya.. Kami menyambut baik sikap Pak Jokowi yang mengisyaratkan bakal membatalkan Permendikbud tentang full day school," kata Arwani saat berbincang dengan TeropongSenayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Kebijakan menyangkut pendidikan, kata dia, harus dilakukan dengan cermat serta memperhatikan banyak hal. Utamanya terhadap tradisi dan kultur pendidikan di Indonesia yang sudah berlangsung sejak lama.
"Ini (pendidikan) tidak hanya soal teori saja. Tetapi (pemerintah) juga harus memahami praktek yang selama ini sudah berkembang di masyarakat. Ini sangat penting," ungkap Arwani.
Wakil Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII 2016 Pondok Gede ini menegaskan, bahwa partainya siap mendukung kebijakan pemerintah. Selama kebijakan itu benar dan tepat demi kebaikan dan keberhasilan pendidikan karakter generasi muda bangsa.
"Kita ingin pemerintah memperkuat lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Diniyyah. Asal penguatan yang dimaksud itu jelas dan tepat," ujar politisi berlatar belakang pesantren itu.
Karenanya, putra almarhum sesepuh PPP, KH Thoyfur yang akrab disapa Gus Aang ini menyarankan agar pemerintah membuka diri dan duduk bersama dengan pihak-pihak yang mengerti betul soal diskursus pendidikan.
"Sekali lagi, kami mendukung penuh pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari format yang terbaik. Intinya soal pendidikan ini semua pihak harus diajak duduk bareng," pesan pria yang tumbuh dan besar di lingkungan pesantren NU ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengisyaratkan bakal membatalkan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut.
"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.
Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan Peraturan Presiden.
Presiden juga akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.
Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.
"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf Amin. (icl)