Jakarta
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 21 Jun 2017 - 06:39:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Djarot Soal Larangan Takbir Keliling

2djarot-gubernur-dki.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat melarang warga Jakarta menggelar takbir keliling menggunakan mobil bak terbuka. Namun, ia membantah melarang acara takbiran.

"Saya harapkan takbir keliling itu dilakukan di tempat masing-masing di masjid, di mushala, di kantor-kantor pemerintah, silakan. Kami di DKI menggelar acara festival beduk dan takbir akbar tanggal 24, malam tanggal 25, malam takbiran," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Selain itu, dia mengatakan acara takbiran keliling ini perlu diantisipasi agar tidak berakhir dengan saling lemparpetasan.
"Ini perlu kita antisipasi juga. Jangan kejadian seperti sahur on the road ya, kemudian saling naik truk bak terbuka, bawa petasan, lempar-lemparan petasan. Ingat besoknya itu adalah Hari Raya Idul Fitri, hari kemenangan bagi kita semua yang menjalankan ibadah puasa dan ibadah puasanya diterima oleh Allah SWT," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau warga agar tidak melakukan aksi takbir keliling saat merayakan malam Idul Fitri 1438 H. Polisi beralasan hal ini karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Imbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui surat edaran bernomor Peng/03/VI/2017 tentang Imbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, tertanggal Sabtu (16/6).

Dalam surat itu, Kapolda mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan takbiran. Tetapi takbiran itu dilakukan di masjid atau tempat ibadah di lingkungan masing-masing.

Takbir keliling di jalan raya pun diimbau tidak dilakukan. Hal ini karena aktivitas seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamananan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, polisi berdalih imbauan ini juga agar menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Surat ini dibuat salah satunya dengan merujuk pada hasil Analisis dan Evaluasi Polda Metro Jaya yang digelar Rabu (14/6) lalu. Surat ini pun ditujukan pada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(yn)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...