Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 25 Jun 2017 - 19:40:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Lebaran, Keluarga Kunjungi Istri Gubernur Bengkulu di KPK

73lili.jpg
Lily Martiani Maddari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Beberapa anggota keluarga mengunjungi istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Idul Fitri 1438 Hijriah, Minggu (25/6/2017). Para anggota keluarga tersebut memasuki Gedung KPK saat jam berkunjung dan keluar sekitar pukul 13.00 WIB.

KPK mempersilakan keluarga dan kerabat para tahanan untuk berkunjung ke rutan baik di Guntur maupun di Gedung KPK, Kuningan (C1), pada pukul 10.00 WIB-13.00 WIB hingga Senin (26/6).

"Tadi hanya silaturahmi saja, hari ini kan Lebaran. Kami tidak membawa apa-apa," ujar salah satu keluarga Lily, Adrian yang datang bersama seorang perempuan.

Selain mereka, juga terlihat beberapa kerabat lain tetapi mereka tidak bersedia memberikan pernyataan apapun selepas berkunjung dan langsung masuk ke mobil begitu keluar dari KPK.

Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa (20/6) bersama seorang pengusaha berinisial RDS.

KPK menduga ada pemberian uang terkait "fee" proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Lily pun ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), pengusaha Rico Dian Sari (RDS) dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW). (Ant/icl)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...