JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk membongkar bangunan di daerah Pantai Indah Utara 2, Jakarta Utara.
Demikian diutarakan Ketua Komisi D DPRD DKI Iman Satria. Menurutnya, nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yakni kompensasi bagi pengembang dengan penambahan tinggi bangunan di daerah tersebut tidak transparan. Sebab, saat ini banyak gedung yang melebihi batas.
"Nah, ini adalagi temuan bangunan diduga melebihi batas ketentuan. Letaknya di Jalan Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Iman di Jakarta, Minggu (9/7/2017).
Iman menjelaskan ketentuan KLB sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Namun, DPRD DKI tidak dilibatkan dalam urusan tersebut oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Menurut dia, Perda Nomor 1 Tahun 2014 dipatahkan oleh Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 dan revisinya Pergub Nomor 251 Tahun 2015 serta Pergub Nomor 119 Tahun 2016.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan disepanjangan jalan tersebut hanya dibolehkan membangun sampai tiga lantai saja, namun kenyataan di lapangan terdapat dua bangunan menjulang tinggi hingga enam dan 13 lantai.
"Padahal, bangunan lainnya hanya tiga lantai saja. Saya rasa harus dibongkar dari sekarang sebelum bangunan itu jadi, buat apa ditetapkan di Perda kalau boleh dilanggar," ujarnya.
Ia mengatakan bentuk kompensasi yang diizinkan tidak dihitung masuk ke dalam kas daerah, padahal kompensasi bernilai Rp 3,8 triliun dari total 11 proyek sejak 1 tahun Pergub Nomor 175 Tahun 2016 itu diberlakukan, tidak masuk dalam APBD DKI Jakarta.
"Saya tidak mau kejadian ini terulang, makanya bongkar saja. Pemprov DKI harus berani," jelas dia.
Ia menambahkan ketiadaan partisipasi DPRD dalam proses penentuan kompensasi tersebut telah menghilangkan partisipasi warga maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
"Berdasar temuan BPK banyak tata kelola penerimaan pendapatan dari kompensasi pelampauan nilai KLB dan sanksi pelampauan nilai koefisien dasar bangunan (KDB) belum memadai. Jadi harus ditinjau ulang dan ditindak yang melanggar," tandasnya.(yn)