Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Selasa, 11 Jul 2017 - 03:06:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejati-Sulselbar Selamatkan Tunggakan LPDB-KUKM Senilai Rp64,69 M

61LOGO-LPDB.jpg
Logo LPDB-KUKM (Sumber foto : dok/TeropongSenayan)

JAKARTA [TEROPONGSENAYAN] - Kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM ) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar tak sia-sia. Kejati Sulselbar berhasil menyelamatkan kredit macet dari mitra LPDB-KUMKM sebesar Rp 64.694.500.000 dari outstanding sebesar Rp 142 miliar. Tagihan itu behasil ditarik selama tiga bulan setelah Surat Kuasa Khusus (SKK) dari LPDB-KUMKM.

LPDB-KUKM telah mengeluarkan 16 SKK bagi 27 koperasi di Sulsel. “Kejati telah menunjukkan kerjanya yang sangat profesional dan kami berharap kerja sama ini dapat ditingkatkan demi tercapainya proses pengembalian kerugian negara,” kata Kepala Divisi Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Sri Amelia Harimukti ujar Sri Amelia di Jakarta, Senen (11/7/2017).

Amelia menjelaskan, selama ini Kejati Sulselbar dari LPDB menggunakan instrumen perdata, yaitu melakukan penagihan atas kredit macet di sejumlah koperasi di Sulsel. Kerja sama antara LPDB dengan instansi kejaksaan telah dimulai sejak empat tahun lalu, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (Memorandum of understanding –Mou) antara Direksi LPDB-KUMKM dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN pada 31 Juli 2013.

Hasilnya cukup menggembirakan, karena tingkat kredit macet di sejumlah daerah dapat ditekan signifikan. “Kerja sama dengan kejaksaan kami perpanjang pada 7 Juli 2016 karena LPDB merasa terbantu dalam bidang penagihan piutang macet, di samping itu citra LPDB kian disegani karena mendapat support kuat dari instansi hukum negara,” tukas Sri Amelia.

Menurut dia, kerja sama dengan pihak kejaksaan sangat positif. Karena itu, LPDB-KUMKM akan meningkatkan kerja sama dengan Kejati di provinsi lainnya. Sejumlah MoU yang telah dilakukan saat ini antara lain dengan Kejati Jawa Timur, Bali, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, DIY, dan Kalimantan Timur.

Dengan adanya MoU tersebut LPDB-KUMKM telah memberikan surat kuasa khusus kepada pihak Kejaksaan agar dilakukan penagihan-penagihan kepada mitra-mitra LPDB-KUMKM yang mengalami wanprestasi.

Asdatun Kejati Sulselbar Much Zainal menambahkan, pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan agar pelaku korupsi/koruptor dijatuhi pidana penjara (detterence effect), tapi harus juga dapat mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsikan.

“Kami juga siap memberikan pendapat atau memberikan pendampingan hukum bagi LPDB-KUMKM apabila terjadi perkara perdata atau sengketa di pengadilan,” ujarnya. (b)

tag: #kementerian-koperasi-dan-ukm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement