Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Selasa, 11 Jul 2017 - 03:42:28 WIB
Bagikan Berita ini :
Peringatan 70 Tahun Hari Koperasi

Koperasi Terbukti Atasi Kesenjangan dan Beri Kesejahteraan Kepada Anggota

1AAGN Puspayoga.jpg
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga (Sumber foto : kemenkop)

JAKARTA – Hari Koperasi sudah diperingati hingga ke-70 tahun sejak dikukuhkan dalam Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, 12 Juli 1947. Hasilnya, diyakini telah mampu mengatasi kesenjangan ekonomi dan memberikan ksejahteraan bagi anggotanya.

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, perjalanan Gerakan Koperasi di Indonesia selama 70 tahun telah mengalami banyak kemajuan. Koperasi terbukti memberikan kesejahteraan bagi anggotanya, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi. Koperasi juga turut menciptakan lapangan pekerjaan dan pemerataan kesejahteraan.

“Ini sesuai dengan tema Hari Koperasi ke-70 yang merupakan tekad pemerintah untuk mencapai pemerataan kesejahteraan sehingga tidak terjadi ketimpangan atau kesenjangan ekonomi masyarakat,’’ kata Puspayoga.

Namun, dia mengingatkan, upaya melakukan pemerataan perekonomian bukanlah hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tugas dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. ‘’Kesejahteraan yang berkeadilan akan memperkokoh berdirinya NKRI,” kata dia [10/7/2017].

Rencananya, Peringatan Hari Koperasi ke-70 akan dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan dengan tema ‘’Koperasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan untuk Memperkokoh NKRI’’. Presiden Joko Widodo selain akan hadir di acara itu, juga berencana membuka Kongres Koperasi III pada 12-16 Juli 2017 di Makassar. Kongres Koperasi II ini juga diinisiasi oleh Dewan Koperasi Indonesia [Dekopin].

Namun, Puspayoga mengakui, masih banyak koperasi yang belum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Masih banyak koperasi yang menghadapi persoalan secara internal, gagal mencapai tujuannya dan bahkan ada koperasi yang digunakan untuk kegiatan investasi ilegal.

‘’Semua ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi, untuk mewujudkan amanat dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,’’ tutur Menkop dan UKM ini.

Untuk mewujudkan cita-cita itu, kata Menkop, pemerintah sudah mencanangkan program Reformasi Koperasi yang meliputi tiga tahapan, yaitu Rehabilitasi, Reorintasi, dan Pengembangan Koperasi.

Rehabilitasi Koperasi, yakni melakukan pembaharuan organisasi koperasi melalui pemutakhiran data koperasi dengan cara pembekuan dan pembubaran koperasi dengan Online Base Data System [OBDS] sehingga koperasi mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK), serta membangun Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Hasilnya, sejak tahun 2015 terealisasi sebanyak 10.827 sertifikat NIK.

Reorientasi Koperasi dengan melakukan perubahan paradigma dari pendekatan kuantitas menjadi kualitas. Upaya ditempuh untuk meningkatkan kualitas koperasi adalah: Membangun Koperasi Berbasis Informasi Teknologi (IT); Kerjasama dengan Notaris untuk penerbitan akte koperasi secara online telah terealisasi sebanyak 9.094 akta koperasi; Menerbitkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro dan kecil telah tercapai sebanyak 175.450 IUMK; Fasilitasi standardisasi sertifikasi produk melalui Hak Atas Kekayan Intelektual (HAKI) terealisasi sebanyak 1.976 sejak 2015.

Pengembangan dengan melakukan perubahan secara bertahap dan terukur meliputi kajian terhadap regulasi yang menghambat perkembangan koperasi; memperkuat akses pembiayaan, melalui KUR dan dana bergulir LPDB-KUMKM, dan pengembangan koperasi sektor riil khususnya yang berorientasi ekspor, padat karya dan memanfaatkan digital ekonomi.

Tak ketinggalan kompetensi sumber daya manusia ditingkatkan melalui berbagai pelatihan dan pemagangan. Progam ini merupakan rangkaian dari gerakan kewirausahaan untuk menumbuhkan wirausaha baru di tanah air. Pengembangan Kewirausahaan mulai tahun 2015 telah terwujud bagi 21.780 orang.

Dalam rangkaian pengembangan koperasi, membangun kolaborasi agar koperasi bisa berkembang dan bekerja sama antar koperasi di dalam negeri. Jejaring tersebut akan mengoptimalkan sumberdaya tiap koperasi. Koperasi yang memiliki bahan baku di satu provinsi bisa kerjasama dengan koperasi produksi di daerah lain sehingga tercipta sinergi antar-koperasi.

Kementerian Koperasi dan UKM juga mengembangkan pemanfaatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial. Program ini didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR). Sudah ada 42 koperasi yang tersebar di 9 provinsi, yaitu Kalsel, Riau, Sumsel, Kalteng, Gorontalo, Papua Barat, Kalbar, Sumbar, dan Maluku.

Puspayoga menegaskan koperasi tersebut memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), kewirausahaan dan Bisnis e-Commerce. Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM dan BPS yang telah diolah, diperkirakan kontribusi koperasi sebagai suatu lembaga terhadap PDB Nasional pada tahun 2013 sebesar 1.71 persen. Pada era Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Jokowi-JK, telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan hingga pada tahun 2016 mencapai sebesar 3,99 persen.

Apabila kontribusi koperasi tersebut diperhitungkan berdasarkan kontribusi anggota yang merupakan pemilik dan sekaligus pengguna, diperoleh perkiraan kontribusi anggota koperasi pada PDB Nasional pada tahun 2013 mencapai sebesar 13,56 persen. Dengan demikian, kontribusi total koperasi sebagai suatu lembaga beserta anggotanya pada tahun 2013 mencapai sebesar 15.27 persen. Pada tahun 2016, diperkirakan kontribusi anggota koperasi terhadap PDB Nasional sebesar 20.71 persen. [b]

tag: #kementerian-koperasi-dan-ukm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement