Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 03 Agu 2017 - 17:35:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugat UU Pemilu, MK Pertanyakan Legal Standing Habiburokhman

42gedung-mk.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Habiburokhman menggugat UU Pemilu 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Hakim MK mempertanyakan legal standing Kepala Bidang Advokat DPP Partai Gerindra itu.

Habiburokhman diminta memperbaiki kedudukan hukumnya dalam mengajukan gugatan.

"Saya ingin meminta pemohon menjelaskan lebih jelas lagi hak konstitusional Anda," kata Hakim MK Maria Farida Indrati dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Maria mengatakan, Habib menggunakan Pasal 28 h UUD 1945 sebagai legal standing-nya. Pasal tersebut berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Saya hanya menginginkan legal standing pemohon itu dijelaskan. Apakah Anda mau mencalonkan jadi presiden? Apakah anda menjadi anggota partai? Itu Anda harus jelaskan. Tapi, kalau Pasal 28 h ini saja, saya kurang yakin bahwa Anda punya legal standing dalam permohonan ini," ujar dia.

Hakim MK Saldi Isra juga mempertanyakan hal yang sama. Saldi mengatakan, ada demarkasi yang jelas dalam konstitusi terhadap siapa saja yang berhak menjadi calon presiden. Yaitu, mereka yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Konstitusi kita tidak menyebut setiap orang dapat menjadi capres. Konstitusi kita itu eksplisit menyebut parpol atau gabungan parpol. Itu poinnya yang paling krusial," ucap Saldi.

Saldi meminta Habib untuk menjelaskan lagi legal standing-nya dalam permohonan ini, karena pencapresan itu lebih kepada kewenangan parpol bukan individu WNI. "Makanya jauh lebih tepat orang parpol yang mengajukan. Tapi kalau parpolnya sudah ada di DPR, itu kan jadi masalah juga," ujar dia.(yn)

tag: #mk  #uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement