JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pansus Hak Angket berencana mengunjungi rumah sekap KPK, Jumat (11/8/2017) siang ini. Keberadaan rumah sekap sebelumnya diungkapkan oleh saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko kepada pansus.
Menurut keterangan Niko, rumah sekap tersebut digunakan untuk mengondisikan kesaksian palsu.
"Jadi rencana kita hari ini dan teman-teman tapi tidak semuanya, hanya beberapa orang, akan meninjau rumah sekap, seperti apa yang disampaikan oleh saudara Miko," kata Anggota Pansus KPK Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Rencananya, Pansus KPK akang menyambangi rumah sekap di dua tempat, yakni di Depok dan Kelapa Gading (Jakarta Utara).
"Rencana kita berangkat itu setelah shalat Jumat jam 13.30 WIB menuju rumah sekap yang disebut di Depok dan Kelapa Gading," katanya.
Politikus PDIP ini mengatakan, kunjungan pansus untuk mendalami informasi yang diungkapkan oleh saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa saat RDPU dengan Pansus KPK, beberapa waktu lalu.
"Rumah sekap, berarti kan bukan "safe house". Rumah sekap ini kan dalam arti kata negatif. Kalau negatif berarti itu ada pelanggaran. Misalnya ada pelanggaran HAM karena dia merasa disekap. Tapi kalau orang merasa diamankan, mungkin dia merasa nyaman di situ. Nah kalau misalnya ada pelanggaran HAM, tentu itu perbuatan pidana. Makanya perlu kita tinjau sekarang," paparnya. (plt)