Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 14 Agu 2017 - 14:52:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Febri: KPK Tak Pernah Menyebut Johannes Marliem Saksi Kunci

74johannes-marliem.jpg
Johannes Marliem (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya pernah menyampaikan bahwa Johannes Marliem saksi kunci kasus e-KTP.

Johannes dilaporkan meninggal di rumahnya di Amerika Serikat, Rabu pekan lalu. Ia merupakan salah satu pengusaha yang bergerak di sektor IT, yang ikut mengerjakan proyek e-KTP.

"KPK tidak pernah menyampaikan itu (Johannes Marliem saksi kunci). Bahwa itu berkembang di luar, di luar kontrol KPK," kata Febri dalam sebuah wawancara di salah satu televisi swasta nasional, Senin (14/8/2017).

Menurut Febri, KPK tidak pernah memasukkan Johannes Marliem salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"KPK punya bukti untuk membuktikan korupsi e-KTP," ujar Febri.

Ia menjelaskan, penentuan status seseorang sebagai saksi kunci dan mendapatkan perlindungan dari KPK tidak sembarangan. Status saksi kunci juga tidak bisa diberikan karena desakan lembaga lain atau pihak-pihak tertentu.

Sebab, ada mekanisme yang harus ditempuh, antara lain saksi tersebut harus memberikan keterangan yang informasinya signifikan mengungkap kasus ini. Informasi itu akan dikroscek oleh penyidik untuk mengukur validitasnya.

"Kalau ada ancaman-ancaman, baru paket perlindungan saksi dan korban itu akan dilakukan," tuturnya.

Sementara itu, dari keterangan Johannes Marliem, KPK lanjut Febri, belum mendapatkan informasi sangat signifikan dari yang bersangkutan.

Diketahui, Johannes Marliem merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP. Saat wawancara dengan salah satu media nasional, beberapa waktu lalu, Marliem mengaku memiliki bukti-bukti terkait kasus e-KTP.

Dia bahkan mengklaim satu-satunya saksi perkara e-KTP yang memiliki rekaman hasil pembicaraan para pihak yang terlibat, selama empat tahun menggarap proyek e-KTP.

Pada perkara ini, tim KPK sebelumnya telah mendatangi Marliem dua kali di Amerika. Namun, Marliem menolak untuk diperiksa, kecuali diberikan penggantian akibat kerugian dialaminya terkait proyek e-KTP.(yn/viva)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Banyak Kasus Intoleransi, Ketua Komisi XIII DPR Tegaskan Hak Beribadah adalah Konstitusional dan Dilindungi Negara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 08 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Ia pun menegaskan bahwa beribadah sesuai ...
Berita

DPR Soroti Kasus di Karawang: Kekerasan Seksual Tak Bisa Selesai di Luar Peradilan, Pemaksaan Perkawinan Bisa Dipidana

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti kasus miris dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi di Karawang, Jawa Barat, yang kemudian dimediasi untuk ...