JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) saat ini tengah merancang pembaharuan regulasi penilaian atas kinerja unsur pimpinan dan karyawan BUMD.
Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Yurianto mengungkapkan, pembaharuan regulasi ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) No 109/2011 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah tertuang dalam kontrak kinerja BUMD.
"Kontrak kinerja akan diterapkan terhadap 13 BUMD yang saham mayoritasnya dikuasai Pemprov DKI," kata Yurianto, di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Dia menjelaskan, dengan amanat Pergub itu BP BUMD akan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja direksi, komisaris atau badan pengawas BUMD secara berkala maupun sewaktu-waktu.
"Regulasi ini akan lebih memacu performa bisnis, sehingg peningkatan kinerja BUMD mampu mencapai harapan secara maksimal," tandasnya. (icl)