Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 21 Agu 2017 - 14:00:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Partai Solidaritas Indonesia Gugat UU Pemilu ke MK

77partai-solidaritas-indonesia-3.jpg
Partai Solidaritas Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah diteken Presiden Jokowi dan resmi berlaku, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum PSI dari Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar) PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, pasal yang digugat dalam UU nomor 7 tahun 2017 itu, yakni pasal 173 ayat (3) jo, pasal 173 ayat (1) soal ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta Pemilu tahun 2017.

Dini menjelaskan, terjadinya perbedaan perlakuan antara partai politik baru dan partai politik lama dalam hal verifikasi yang dilakukan KPU, telah terjadi diskriminasi yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

"Kami menganggap verifikasi partai politik harus diberlakukan ke semua partai politik karena adanya faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurung lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan," kata Dini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

PSI juga menggugat pasal 173 ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta Pemilu di mana partai politik hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan pada kepengurusan partai politik paling sedikit 30 pada kepengurusan tingkat pusat. Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut.

Dini menjelaskan, hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi kabupaten/kota dan kecamatan, selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan. Sehingga, bertentangan dengan kepentinggan PSI yang mengutamakan kepentingenan perempuan 30 persen setiap tingkatan.

Menurutnya, PSI memperjuangkan kesetaraan sosial dan politik bagi perempuan Indonesia untuk dapat seluas-luasnya berpartisipasi dalam struktur partai politik.

"PSI merasa terzalimi dengan pembatasan hak-hak perempuan dalam UU Pemilu," katanya.

PSI memohon agar MK menyatakan pasal ayat (3) jo, pasal 17a ayat (1) UU Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. PSI meminta MK menyatakan pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.(yn)

tag: #uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkomsigma Dorong Pemanfaatan AI Percepat Digitalisasi Bisnis

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 18 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak di bidang penyedia layanan IT terus mendorong digitalisasi industri secara menyeluruh melalui ...
Berita

Wapres Gibran Tinjau Penyaluran BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meninjau langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ...