JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Miris nasib petani di Cirebon. Pasalnya ribuan ton gula milik mereka disegel oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan dalih tidak memenuhi kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) gara-gara tidak laku dijual.
Salah seorang pengurus Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar, Agus Safari, Senin (21/8/2017) mengatakan, para petani menduga, penyegelan yang didahului dengan penilaian secara mendadak itu terindikasi untuk memuluskan peredaran gula impor rafinasi. ''Petani gula saat ini sedang terpuruk, malah kini gulanya disegel. Ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga pula,'' ujarnya.
Agus mengatakan, ribuan ton gula petani saat ini tak laku terjual dan menumpuk di gudang milik pabrik gula. Para pedagang berdalih tak mau membeli gula petani karena adanya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk gula tebu sebesar sepuluh persen.
Di saat bersamaan, gula rafinasi impor yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman (mamin), ternyata malah ditemukan beredar di pasaran. Bahkan, tumpukan gula rafinasi juga ditemukan di gudang distributor di Kota Cirebon.
Menyikapi hal tersebut, ratusan petani tebu akhirnya menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cirebon dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Selasa (8/8). Selang beberapa hari setelah aksi itu, gula petani yang ada di dua pabrik gula (PG), yakni PG Sindanglaut dan PG Tersana Baru, disegel oleh Kemendag dengan alasan kualitasnya tidak sesuai SNI.
''Petani panen, gulanya tak ada yang mau beli. Gula impor rafinasi beredar di pasaran, petani melakukan aksi untuk memprotesnya. Setelah aksi, gula petani malah disegel. Ada apa ini?,'' tutur Agus.
Agus menyatakan, alasan Kemendag menyegel gula petani karena kualitasnya tidak memenuhi standar SNI, patut dipertanyakan. Pasalnya, selama bertahun-tahun tidak pernah ada pengecekan kualitas gula petani dari pihak Kemendag. Selain itu, berdasarkan informasi dari pihak pabrik gula, kualitas gula petani masih sesuai ketentuan SNI.
Petani tebu menduga, penyegelan gula itu terkait maraknya peredaran gula rafinasi. Dengan disegelnya gula petani, maka diduga akan semakin memuluskan peredaran gula rafinasi untuk kebutuhan konsumsi dan dijual di pasaran.
''Logikanya, kalau (gula petani) tiga bulan tidak dibeli, harusnya stok gula (di pasaran) habis. Tapi kenyataannya di pasaran tidak terjadi kelangkaan gula,'' tukas Agus. (aim)