Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 25 Agu 2017 - 07:06:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengacara Minta Polisi Bebaskan Andika atau Anisa, Jemaah Pasti Berangkat Umrah

14anniesa-hasibuan-orang-indonesia-pertama-yang-membawa-desaign-ke-nyfw-160915p.jpg
Anniesa Hasibuan (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pihak First Travel masih berharap kepada aparat kepolisian untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap duo bos First Travel, Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Pasalnya, hingga kini, aparat belum memenuhi permohonan tersebut. Keduanya ditahan atas kasus dugaan penipuan uang jamaah First Travel.

Kepala Divisi Legal First Travel, Deski mengatakan, alasan kuat penagguhan penahanan agar pihaknya dapat menaati putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) kemarin.

“Kami minta keluarkan satu saja, antara Anisa atau Andika, biarkan dia bisa selesaikan memberangkatkan jemaah,” kata Deski di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Lagipula dengan langkah memberangkatkan, lanjut dia, sekaligus menjadi bukti jika bos First Travel tidak melakukan penipuan. Sebagaimana sangkaan yang dilayangkan penyidik Bareskrim.

“Karena dengan begini kami tidak melakukan penipuan bahwa tidak ada pencucian uang di situ,” lanjutnya.

Dia meminta kepada berbagai pihak, tidak mendeskreditkan niatan First Travel. Apalagi, ujar dia, tunggakan memberangkatkan umrah menjadi tanggung jawab dunia dan akhirat.

“Kami tetap bertanggung jawab untuk memberangkatkan jemaah,” tandas dia.

Sidang PKPU memutuskan First Travel berutang kepada jemaah. Karena mereka belum bisa memberangkatkan umrah jemaah yang telah membayar lunas biaya.

Kemudian First Travel wajib membuat proposal pedamaian kepada jemaah. Dengan menawarkan umrah atau menawarkan penggantian uang kepada para jemaah yang disinyalir berjumlah puluhan ribu.

Apabila dalam 270 hari sejak putusan sidang proposal perdamaian tidak disetujui, maka First Travel akan dinyatakan pailit oleh pengadilan. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement