JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon setuju adanya audit terhadap barang atau aset koruptor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, itu menjadi temuan pansus angket komisi antirasuah.
"Saya kira itu tepat ya. Karena salah satu tugas DPR pengawasan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Dia menerangkan, jika barang-barang atau aset milik koruptor disita, tentu pasti ada wujudnya. Karena itu, perlu ditelisik lebih lanjut bagaimana prosedur KPK memperlakukan barang atau aset tersebut.
"Apakah memang tetap disimpan atau kemudian dilelang dan uangnya masuk ke negara, atau seperti apa?" tanya Fadli.
Karena itu, dia berpendapat sudah sepantasnya ada semacam audit kepada barang atau sitaan KPK. Itu untuk menghindari oknum yang menyalahgunakannya.
"Kan bisa saja ada oknum menyalahgunakan. Misalnya menyita 100 ribu dollar tapi dilaporkan 50 ribu dollar. Kita kan tidak pernah tau," pungkas Fadli.
Sebelumnya, Pansus Angket KPK mendapat laporan adanya aset atau barang sitaan yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Setelah meninjau lima Rupbasan di wilayah DKI Jakarta dan Tanggerang, pansus menemui fakta tersebut.
Salah satunya, 11 dari 74 mobil mewah milik terpidana korupsi pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan keuangan negara Rp9,6 miliar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tidak dilaporkan ke Rupbasan.
Menurut informasi barang-barang tersebut sudah dialihkan ke orang lain. (aim)