Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 09 Sep 2017 - 11:16:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Ustaz Yusuf Mansur Bicara Kasus yang Menjeratnya

56Yusuf-Mansur-Kasus.jpg
Tanggapan Yusuf Mansur atas kasus yang menjeratnya melalui akun media sosial instagram miliknya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Jatim menaikkan status perkara yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur ke tingkat penyidikan. Dai pemilik nama asli Jam'an Nurkhatib Mansur itu memberikan komentarnya.

Dalam perkara ini, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah jamaahnya di Surabaya, yang merasa tertipu setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.

Melalui akun instagramnya, yusufmansurnew, ia meminta semua pihak tidak beropini dan menunggu proses hukum di kepolisian.

Berikut pernyataan Yusuf Mansur yang dikutip TeropongSenayan di akun media sosial instagramnya, Sabtu (9/9/2017).

"Thd kasus saya, tunggu polisi aja. Polisi bilang A, saya A. Polisi bilang B, saya B. Sami'naa wa atho'naa. Saya ngikut aja. Saya percaya kebenaran dan keadilan. Jika pun saya dihukum, sebab akhirnya dinyatakan bersalah dan bermasalah, saya juga akan ikut. Akan terima. Saya ga mau ikut2an buruk sangka kepada pihak yang memperkarakan dan mempermasalahkan. Harta saya, kekayaan saya, adalah kepositifan. Di mana baik sangka, adalah bagian di antaran kepositifan. Saya gak mau kehilangan harta ini."

Dalam dugaan kasus ini, Ustaz Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan. Namun proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi.(yn)

tag: #yusuf-mansur  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...