JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyurati KPK meminta agar menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Langkah itu dikritik Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa.
"Tujuannya ke KPK atau pengadilan? Kalau tujuannya ke KPK surat itu salah. Kenapa? Karena putusan pengadilan tanggal 20 September akan ada sidang. Jadi apa yang ditulis surat oleh Pak Fadli Zon salah kaprah," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Desmond menerangkan, surat tersebut dianggap salah kaprah karena ditujukan ke KPK. Sementara proses peradilan dalam kasus ini praperadilan saat ini sudah jalan. Sehingga surat tersebut sudah tak layak.
"Yang bisa hentikan (praperadilan) itu ranah pengadilan. Diteruskan atau tidak. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional, kalau menghentikan itu, mengintervensi pengadilan, DPR tak benar, Pak Fadli Zon tak benar. Ya itu baru intervensi. Jadi jangan dilihat surat itu penting, surat itu tak penting," bebernya.
Ia menyebut bahwa pimpinan DPR tidak memahami tujuan mengirim surat tersebut. Sehingga surat tersebut tak perlu dilayani KPK. Sebab, yang salah justru yang mengirimkan surat lantaran tak mengerti teknis peradilan.
"Bukan urusan pimpinan KPK. Ini surat yang salah kaprah, pimpinan DPR yang tak pahami sistem peradilan dan penegakan hukum. Kalau sebelum praperadilan DPR kirim surat ke sana, mungkin ada sesuatu yang bisa kita nilai. Tapi posisi sudah di pengadilan, dia kirim ke KPK, ada nilainya nggak?" Kata Desmond.
Saat ditanya soal kewenangan pimpinan DPR mengirimkan surat tersebut, ia enggan menjawabnya karena bukan wilayahnya. Tapi ia juga tak mengetahui apakah surat tersebut bersifat pribadi atau melalui rapat pimpinan.
"Yang harus dipertanyakan itu. Apa surat ini resmi DPR atau pribadi. Kalau fraksi beda wilayahnya. Ini wilayah Fadli sebagai wakil ketua DPR. Bukan Fraksi Gerindra. Kalau Fraksi Gerindra harus sepengatahuan saya. Kebijakan pimpinan fraksi dan hukum. Saya satu fraksi sama dia, satu partai, tapi saya nggak lakukan pembelaan apa-apa," kata Desmond.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui mengirim surat dan meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menunda proses hukum Ketua DPR, Setya Novanto. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang ditujukan kepada KPK.
Surat dikirimkan oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari, pada Selasa, 12 September 2017. Dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan agar KPK menghormati proses praperadilan seperti yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015.(yn)