JAKARTA (TEROPONGSSNAYAN)--Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membantah surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada KPK atas nama institusi DPR.
Menurut Taufik, surat tersebut atas nama pribadi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sebagai bidang Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (KORPOLKAM).
"Tapi konteksnya saya luruskan konteksnya itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara Alat Kelengkapan Dewan. Tetapi, surat dari pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam yang membidangi Komisi III, komisi hukum," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Rabu (13/9/2017).
Taufik menjelaskan, setiap surat yang keluar dari DPR RI harus melalui Kesekjenan. Selain itu, surat penghentian yang dikeluarkan Fadli Zon hanya diteruskan kepada pimpinan DPR RI yang lain sehingga tidak bisa mengatasnamakan kelembagaan.
"Kalau surat itu menyasar ke saya itu perlu saya jelaskan, ada apa. Jadi kalau ini hanya meneruskan hanya mekanisme administartif," tandas Waketum DPP PAN itu.
Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari pada Selasa (12/9/2017) menyampaikan surat ke KPK berisi permintaan agar lembaga itu menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lain KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Dalam surat tersebut, pemimpin DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum dan meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.(yn)