JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan ini soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadli, yang menyurati KPK meminta menunda pemeriksaan terhadap Setya Novanto hingga proses praperadilan selesai.
"Melaporkan Fadli Zon, yang diduga melanggar kode etik selaku pimpinan dan anggota DPR. Yang mana atas peristiwa mengirim surat kepada KPK yang isinya meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto sampai praperadilan selesai," kata Boyamin saat ditemui di MKD DPR, Rabu (14/9/2017).
Menurutnya, ada yang janggal dari surat tersebut. Meski Fadli mengaku surat tersebut seperti halnya pengaduan masyarakat biasa, bukan sebagai pimpinan DPR.
"Saya memahami surat itu sebagai manusia dewasa yang punya akal kalau toh itu dimaksudkan hanya surat biasa masyarakat mengadu, berarti cukup dikirim lewat pos saja, suratnya pengantar saja," katanya.
Apalagi, kata Boyamin, surat tersebut dikirim langsung Sekjen DPR ke KPK.
"Kemarin menurut saya berlebihan karena mengirim kepala biro kesekretariatan pimpinan dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK," katanya.
"Dan mengintervensi proses penegakan hukum. Dan kode etik membuat lembaga ini, atau pimpinan dewan dalam hal ini Fadli Zon untuk kepentingan pribadi dan golongannya, artinya temannya," tambahnya.(yn)