Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 14 Sep 2017 - 14:18:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Tengah Menyiapkan Nobar Film PKI, Legalitas ILUNI UI Dicabut Pemeritah

58Surat-Pembubaran-ILUNI-UI (1).jpg
Surat pencabutan legilatas badan hukum ILUNI UI oleh Kementerian Hukum dan HAM (Sumber foto : Twitter Yusril Ihza Mahendra)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah mencabut legalitas badan hukum organisasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI). Surat pencabutan itu diterbitkan saat ILUNI UI tengah menyusun diskusi dan persiapan menggelar nonton bareng (Nobar) film G30SPKI #MenolakLupa. Demikian diungkapkan Sekjen ILUNI UI Hidayat Matnur.

SK Kemenkumham pencabutan ILUNI UI itu ditandatangani Dirjen Administrasi Umum Kemenkum HAM Freddy Haris tertanggal 15 Agustus 2017.

“Dalam surat Freddy Haris tersebut pertimbangan dicabutnya SK Kemenkumham ILUNI UI adalah surat rektor yang menyatakan Logo UI dan Universitas Indonesia serta Nama ILUNI UI adalah milik UI yang tertera dalam statuta UI,” kata Freddy, Senin (11/9/2017) lalu.

Sementara itu, Ketua ILUNI UI Ima Soeriokoesoemo mengaku belum mengetahui adanya surat pencabutan legalitas organisasinya.

"Kebebasan berserikat dilindungi UUD 1945. ILUNI UI tidak melanggar UUD dan tidak melanggar Pancasila kenapa dibubarkan?,” tegas Ima.

Saat ditanya, langkah apa yang akan dilakukan ILUNI UI atas hal tersebut, Ima mengatakan, pihaknya tengah menimbang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Perppu tersebut, ucap Ima, sudah menjadi alat penguasa untuk mematikan kebebasan berserikat warga negaranya. ILUNI UI memang terbagi dua dan ILUNI UI yang tidak kritis terhadap Pemerintah dengan SK Kemenkumham 29 Juli 2016 tidak dibubarkan.

Ima menegaskannya bahwa ILUNI UI SK 21 Juli terdiri dari aktivis 1970-an, 1980-an dan reformasi 1998, siap berjuang kembali kejalanan saat kebebasan berserikat dan berpendapat dibungkam penguasa.(yn/abadikini)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...