Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 19 Sep 2017 - 15:55:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Rapim DPR Soal Rencana Undang Jokowi ke Pansus KPK Batal Digelar

91fahri-emosi.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pimpinan DPR membatalkan rapat pimpinan (Rapim) soal permohonan Pansus Angket KPK untuk mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Rapim tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini, Selasa (19/9/2017).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan, pembatalan Rapim tersebut lantaran pimpinan dewan tidak kuorum.

"Tadinya mau Rapim hari ini. Pak Fadli Zon baru datang dari Manila tengah malam. Pak Taufik Kurniawan sudah ada. Pak Agus Hermanto katanya masih di Dapil. Kita mau menghargai mekanisme rapat tiga pimpinan. Sementara pak Setya Novanto kita anggap berhalangan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Fahri mengungkapkan, saat ini berkembang dua wacana rapat konsultasi Presiden Joko Widodo diadakan sebelum atau sesudah rapat paripurna DPR RI.

Ia menjelaskan, wacana pertama penyampaian temuan Pansus Hak Angket KPK mengenai dugaan pelanggaran penyimpangan KPK sebelum rapat peripurna agar pemerintah bisa mengantisipasi laporan tersebut.

"Tapi ada pendapat yang mengatakan, sebaiknya temuan yang dilaporkan kepada presiden itu setelah paripurna agar yang disampaikan relatif sudah final dan melalui mekanisme laporan paripurna," jelasnya.

"Saya kira dua hal ini yang sedang didialogkan dan tentu nanti dalam rapim kami akan bawa juga, kalau perlu akan kami bamuskan. Tapi intinya dua pendapat itu sama-sama sedang berkembang dan kita lihat nanti mana yang akan diambil sebagai keputusan," tambahnya.

Nantinya, kata Fahri, hasil rapat konsultasi tersebut yang bisa memutuskan hanya pemerintah. Sebab, DPR hanya merekomendasi hasil temuan dugaan penyimpangan KPK.

"Rapat konsultasi tidak ada keputusan yang mengikat. Konsultasi itu presiden harus mendengarkan secara resmi apa yang menjadi dinamika yang terjadi di DPR sebagai lembaga yang nanti mengambil keputusan, presiden pasti terkena dari keputusan itu. Kecuali kalau presiden mengabaikan, kalau presiden mengabaikan, DPR punya mekanisme lain," ungkapnya.(yn)

tag: #fahri-hamzah  #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement