Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 28 Sep 2017 - 07:56:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Lukman Edy: Pembahasan Perppu Ormas Pertimbangkan Rasa Keadilan

94LukmanEdy.jpg
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan, membutuhkan kearifan saat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pasalnya, Perppu mengandung unsur subyektif pemerintah.

"Kami akan membahas dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam negara yang berpaham Pancasila," ujarnya saat diskusi "Menakar Kegentingan Makar terkait Urgensi Perppu 2/2017" di Ruang Fraksi PKB DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Dalam ketentuan Perppu, pembubaran Ormas menafikan peran prosesi peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Perppu menghapus Pasal 63, 65, 68, 69, 70, 71, 72, 75, dan Pasal 76 dalam undang-undang.

Untuk itulah, Lukman mengajak Komisi II agar melakukan terobosan hukum ketatanegaraan, dimana undang-undang sebagai payung hukum yang kuat mudah diubah.

Meski demikian, dia juga mengakui bahwa persoalannya akan lebih rumit jika DPR Menolak Perppu. Jika ditolak, maka perlu dibuatkan UU lain untuk membatalkan Perppu. Hal tersebut merujuk kepada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Undang Undang.

"Padahal, sederhananya, Perppu dibuat Presiden sehingga ketika ditolak menjadi UU maka Perppu itu dibatalkan melalui Surat Keputusan (SK) pembatalan Perppu," ungkapnya. (plt)

tag: #ormas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dewas KPK Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 02 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Pengawas KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik wakil ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron terlibat dugaan etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian ...
Berita

Momentum Hardiknas 2024, Ikramullah Akmal Dorong Pemuda Semakin Terdidik untuk Memenangkan Masa Depan

MAKASAR (TEROPONGSENAYAN) --Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ikramullah Akmal, S.Sos., M.Si memberikan pandangannya menyambut Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024. Menurutnya, pendidikan yang ...