Berita
Oleh M Anwar pada hari Minggu, 01 Okt 2017 - 06:59:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Terbitkan Sprindik Baru, Pimpinan KPK Bisa Ditangkap

991042178IMG-20170310-WA0004.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lepasnya status tersangka Ketua DPR Setya Novanto disesalkan banyak pihak termasuk KPK. Komisi anti rasuah itu tidak patah arah dan berencana untuk menerbitkan sprindik baru. Namun langkah tersebut dinilai oleh Pakar hukum pidana Fredrich Yunadi dapat dianggap sebagai putusan melawan hukum sehingga dapat dipidanakan.

Menurut Fredrich putusan praperadilan merupakan putusan hukum atau penegakan hukum yang dimana putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi dan di PK.

"Itu kan sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Berarti mereka bisa kita jerat dengan pasal 216 KUHP. Kita bisa juncto kan dengan pasal 421, tentang penyalahgunaan kekuasaan karena mereka punya kuasa yang mereka gunakan. Itu ancamannya 7 tahun," kata Fredrich saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/9).

"Jadi penyidik bisa lakukan penangkapan dan bisa kita periksa. Semua yang mengeluarkan sprindik-nya siapa, termasuk Dirdiknya, termasuk komisionernya, lima-lima nya bisa dijerat semua dan itu harus. Itu karena ‎penegakan hukum," tambahnya.

Dia pun mengingatkan agar KPK tidak bermain-main dalam memproses suatu kasus. Kasus yang sudah diputus pengadilan, tidak bisa dibuat sprindik baru. Jika KPK menerbitkam sprindik baru, maka dapat diproses hukum.

"Ya langsung kita akan lapor dan minta polisi lakukan penangkapan. Harus diusut karena itu pelanggaran hukum berat pasal 216 dan 421. ‎pasal itu sangat kuat. Tidak benar kalau KPK berani, itu wajib kita usut," ujarnya.

Untuk itu, KPK tidak bisa menetapkan kembali SN sebagai tersangka, karena berlawanan dengan aturan hukum.

"Kita sudah punya prosedur dan sudah punya koridornya masing-masing, jadi hormatilah hukum. Kalau dia merasa tidak terima silakan, carikan bukti-bukti yang lain yang bukan kasus e-KTP. Karena dalam kasus e-KTP tidak berhak. Seseorang tidak bisa diperiksa dua kali meski belum sampai di pokok perkara," tandasnya. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement