Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 06 Okt 2017 - 09:41:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Dipolisikan Pemuda Hindu, Ini Keterangan Lengkap Eggi Sudjana

9Eggy-Sudjana.jpg
Eggi Sudjana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia Sures Kumar melaporkan advokat Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2017).

Sures menuding Eggi menyebarkan ujaran kebencian soal agama tertentu.

"Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI," ujar Sures.

Menurutnya, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas.

"Jadi kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Sures.

Apakah pernyataan Eggi yang disampaikan dalam forum ilmiah di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober 2017 itu sebagai ujaran kebencian? Berikut keterangan lengkap Eggi di sidang MK yang diterima TeropongSenayan:

Dalam cara berfikir intelektual itu mesti obyektif, sistematis, toleran. Kaitannya dengan Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas, itu secara obyektif artinya tidak memihak pada siapapun bila sudah berlaku jadi hukum, maka setiap ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan.

Kini kita lihat ajaran non Islam yang konsep tuhannya tidak esa, seperti Kristen Trinitas, Hindu Trimurti dan Buddha tidak diketahui konsep tuhannya, maka secara obyektif dan sistematis dibandingkan dengan sila pertama Pancasila 'Ketuhanan Yang Maha Esa' itu bertentangan, jadi konsekwensi hukumnya harus dibubatkan jika Perppu nomor 2 diberlakukan. Tetapi jika dianalisa secara toleransi dalam ajaran Islam ada 'lakum dinukum waliadin', maka ajaran agama non Islam tidak boleh dibubarkan, makanya saya menolak Perppu nomor 2/2017.

Jadi jangan salah paham dengan saya, justru saya berjuang untuk toleransi tersebut yang dihilangkan dengan berlakunya Perppu nomor 2/2017 tersebut. Sejujurnya kita harus ingatkan MK jangan terima Perppu tersebut dan ingatkan pemerintah untuk konsisten jika Perppu tetap diberlakukan, maka harus bubarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Ingat bahwa Pancasila adalah modus vivendi. Pancasila adalah kesepakatan luhur. Sila 1 menjadi ruh bagi keempat sila lainnya. Sila pertama: Ketuahanan Yang Maha Esa. Apa maksudnya? Apakah semua paham agama yang ada di Indonesia harus bersesuaian dengan sila 1 ini? Hal ini perlu kita soroti mengingat ada frase: "dan paham lain" yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu nomor 2/2017.

Kalau Perppu ini berlaku, apa akibat hukumnya? Kerugian konstitusional apa yang akan terjadi bila semua ajaran dan agama yang bertentangan dengan sila 1 harus dilarang dan dibubarkan.

Justru Perppu ini mengancam Bhineka Tunggal Ika kita. Jadi suatu Perppu atau UU harus tegas jelas, apa yg dianggap bertentangan dengan Pancasila ini. Tidak boleh tidak jelas alias "ngaret" sesuai dengan kemauan sesaat penguasa saja. Lebih menyebut secara pasti seperti pada UU Ormas 17/2013, yakni ateisme, komunisme, marxisme-leninisme. Tidak perlu tambahan frase: 'dan paham lain yang bertentangan'. Ini bisa jadi boomerang!.

Ketuhanan dikatakan sebagai sifat-sifat tuhan. Tuhan mana yang dimaksud? Lalu sifat yg dimaksud itu adalah esa. Esa itu juga sifat Tuhan yang dimaksud. Yang dimaksud Tuhan sifat Esa tidak lain adalah Allah Subhanahu Wata'ala sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement