Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 06 Okt 2017 - 15:10:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Rita Widyasari Penuhi Panggilan KPK

61-8.jpg
Bupati Cantik Rita Widyasari (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekitar pukul 13.00 WIB Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terlihat duduk di lobi gedung KPK, Jakarta. Ia tengah menunggu pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rita memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Selain memeriksa Rita, KPK juga akan memeriksa satu tersangka penerimaan gratifikasi lainnya, yaitu komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Selepas pukul 13.00 WIP Rita yang mengenakan baju dan kerudung berwarna hitam, Rita Widyasari menaiki tangga menuju ruang periksa.

Heri Susanto Gun alias HS alias Abun angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan gratifikasi perizinan perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima (SGP).

Abun menyatakan pemberian uang kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari murni jual beli emas, bukan gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK. "Itu hanya jual beli emas. Hal ini juga sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK, yang saat itu pimpinan KPK sebelumnya. Semua saksi juga sudah diperiksa," kata Abun, Rabu (4/10/2017).

Diberitakan, pada tahun 2010, Abun membeli emas 15 kg milik Rita seharga Rp 6 miliar lebih. Jual beli itu dilakukan legal, dan ditransfer lewat bank. Abun menjelaskan, jual beli emas itu murni. Tidak ada hubungannya dengan PT SGP, miliknya.

"Makanya, hal ini juga sudah saya jelaskan ke pimpinan KPK lama. Hasil pemeriksaannya juga masih ada. Saat itu ada pemeriksaan dari Dinas Perkebunan hingga Dinas Pertanahan," katanya.

Perihal operasional PT SGP, perusahaan yang diduga KPK terindikasi gratifikasi disebut Abun, sudah lama tak menghasilkan untung. "PT SGP itu perusahaan merugi. Tak bisa diapa-apakan. Masih menunggu izin, dari awal hingga sekarang. Izinnya sama sekali belum selesai," imbuhnya.

KPK menetapkan Abun dan Rita sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi perizinan perkebunan sawit PT SGP. Selain mereka berdua, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi Khairudin bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek dengan jumlah sementara Rp 6,97 miliar. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement