Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 11 Okt 2017 - 05:24:47 WIB
Bagikan Berita ini :
Keputusan MK

Meski Kalah di Praperadilan, Penyidik Dapat Terbitkan Sprindik Baru

78mahkamahkonstitusi.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidik dapat kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), sehingga penyidikan dapat kembali dilakukan secara ideal dan benar, meskipun praperadilan telah membatalkan status tersangka atas seseorang.

"Hal ini harus dipahami bahwa sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Selain itu MK juga tidak sependapat dengan argumentasi pemohon yang menyebutkan bahwa persyaratan penetapan tersangka adalah menyertakan dua alat bukti baru yang sah dan belum pernah diajukan dalam sidang praperadilan, serta berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Mahkamah dalam hal ini berpendapat alat bukti yang digunakan pada penyidikan terdahulu dapat ditolak karena alasan formalitas belaka yang tidak terpenuhi.

"Alat bukti tersebut baru dapat dipenuhi secara substansial oleh penyidik pada penyidikan yang baru, dengan demikian sesungguhnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru," kata Anwar.

Oleh sebab itu, terhadap alat bukti yang telah disempurnakan oleh penyidik tersebut tidak boleh dikesampingkan dan tetap dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan yang baru dan dasar untuk menetapkan kembali seorang menjadi tersangka.

Adapun perkara ini diajukan oleh tersangka kasus restitusi pajak PT. Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria yang pernah mengajukan permohonan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2016.

Akan tetapi penyidik kemudian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai pemohon hanya dengan memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana.

Atas kejadian tersebut, pemohon merasa mengalami ketidakpastian hukum, sehingga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas permohonan tersebut, amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (plt/ant)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement