JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar sebagai mengubah laporannya terhadap pengacara Eggi Sudjana. Eggi sebelumnya dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian lalu diubah menjadi dugaan penistaan agama.
"Karena kita mau ubah ke (pasal) 156a makanya di sini," kata Sures di Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017)
Sures menjelaskan, laporan pihaknya telah sampai ke Direktorat Tindak Pidana Umum. Kini laporan itu tengah diproses oleh penyidik.
"Ya kita berharap satu dua hari ini bisa diperiksa," jelasnya.
Semula Eggi dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun kini Enggi bakal dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Sures turut menyerahkan barang bukti berupa video dari Youtube ketika Eggi diwawancara pada 19 September 2017. Selain video, pihaknya pun menyerahkan klipping sejumlah media daring yakni CNN, Kompas, dan Detik. (aim)