Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 17 Okt 2017 - 18:30:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Politisi Gerindra Sebut Tidak Ada yang Salah dengan Kata Pribumi di Pidato Anies

1320141003_080454_edhy-prabowo.jpg
Politikus Gerindra, Edhy Prabowo (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pidato Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuai kontroversi. Pasalnya, dalam orasinya, Anies menyinggung kata 'pribumi' yang artinya masih jadi perdebatan dari berbagai kalangan.

Menanggapi itu, Politikus Gerindra, Edhy Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan kata 'pribumi' yang diucapkan Anies.

"Menurut saya tidak ada yang salah dengan kata-kata pribumi itu," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Selama ini, tambah Edhy, yang ada orang-orang pribumi memang termarjinalkan dan tersisih.

"Anda lihat kan kasus Luar Batang? Berapa puluh tahun mereka tinggal di sana, lalu tiba-tiba mereka digusur dengan alasan enggak punya sertifikat," jelasnya.

Padahal, tambah Eddy, Anies mendukung isi dalam UU Pertanahan yang mengatakan bahwa orang yang tinggal lebih dari 15 tahun, dia memiliki hak dan tidak boleh diusir. Jadi, Eddy menilai pidato Anies itu justru bagus.

"Apa yang disampaikan dalam pidato Pak Anies saya pikir bagus. Semangatnya bagus untuk menggalang kebersamaan, tidak membangun perbedaan atau permusuhan," tutupnya. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 07 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan tanah longsor. Ia mendorong ...
Berita

Ketua Umum SOKSI Percaya Pembuat UU Tidak Larut Putusan MK 135/2024 Demi Indonesia Emas dan Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu yang menyatakan bahwa “Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah ...