Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 18 Okt 2017 - 18:38:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Moratorium Reklamasi Masih Berlaku, Kok Bisa?

53roemkono.jpg
Roem Kono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Roem Kono menegaskan, moratorium reklamasi pulau buatan di Pantai Utara (Pantura) Jakarta masih berlaku.

Pasalnya, terang Roem, Komisi IV DPR sendiri belum pernah membahas soal pencabutan moratorium dengan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

"Karena memang pada rapat kami waktu itu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga lain-lain, kita ada kesimpulan bahwa untuk sementara masalah reklamasi dihentikan," kata Roem ketika menerima audiensi dengan 200 Kepala Desa Gorontalo di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/10/2017).

Politisi Golkar ini menyatakan, pemerintah tidak perlu gegabah dalam mengambil keputusan perihal proyek reklamasi teluk Jakarta. Bagaimana pun, ujar Roem, harus ada titik temu dahulu soal polemik yang terjadi. Jangan sampai, ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait proyek reklamasi ini.

"Argumentasi-argumentasi yang dibangun harus betul-betul jelas, dan tidak boleh berpihak oleh siapapun. Karena itu memang kami dari Komisi IV sebetulnya akan mengundang semua pihak," tutupnya.

Jelang pelantikan gubernur DKI yang baru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia membatalkan pembekuan yang diteken menteri terdahulu, Rizal Ramli.

Luhut beralasan pencabutan moratorium itu sudah melalui berbagai kajian.

"Sudah saya teken kemarin," kata Luhut di Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/10). (icl)

tag: #komisi-iv-dpr  #luhut-binsar-pandjaitan  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement