Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 19 Okt 2017 - 10:10:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Sepakat Dengan Yusril, PAN Tolak Perppu Ormas

12YandriSusanto.jpg
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menegaskan, pihaknya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. PAN sepakat dengan pandangan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Perppu Ormas.

"Kalau kita dari awal kan sudah menolak. Sudah kita kaji dari awal. Keterangan Pak Yusril, Dr Irman, Refli Harun, semakin membuat mantap. Sungguh luar biasa memberikan pencerahan kepada kami," kata Yandri saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Yandri menyebut UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah cukup komprehensif karena memiliki mekanisme pembubaran ormas sesuai prosedur hukum. Untuk itu, ia sepakat agar mekanisme dan prosedur pembubaran ormas dalam UU Ormas dipertahankan.

"Kalau ada yang melanggar Pancasila diperingatkan tertulis, dihentikan kegiatannya, dibekukan sementara. Pengadilan mengadili, dibubarkan juga bisa, dihukum juga bisa. Jadi sudah cukup," jelasnya.

Menurut Yandri seharusnya pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam mengelola ormasyang ada di Indonesia.

"Kenapa mereka radikal? Apakah negara sudah hadir atau belum. Apakah mereka disapa? Apakah mereka diberdayakan atau belum. Itu kan pertanyaan kepada pemerintah. Jadi jangan langsung disalahkan kepada ormasnya," tutupnya.

Dalam RDPU Komisi II DPR, Yusril menyampaikan pokok-pokok pikiran dan masukannya kmengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Yusril mengatakan, yang menjadi persoalan adalah apakah cukup tentang hal ikhwal kegentingan memaksa, yang menjadi latar belakang pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu.

"Saya menyarankan supaya Perppu ini ditolak saja, dan pemerintah sebaiknya mengajukan RUU atau DPR mengajukan RUU, hanya untuk memangkas kewenangan dari pengadilan. Dan sebaiknya memperjelas tentang maksud dari paham yang bertentangan dengan Pancasila supaya tidak menimbulkan multi tafsir dan kesewenang-wenangan di kemudian hari," kata Yusril. (plt)

tag: #ormas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...