JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD DKI Jakarta akan melobi fraksi-fraksi lain di Kebon Sirih agar mempercepat pelaksanaan rapat paripurna istimewa penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI baru, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Ya.. Kami akan melobi fraksi -fraksi di DPRD untuk memastikan rapat paripurna Pak Anies-Sandi segera dilaksanakan. Kapan waktunya? Ya secepatnya dong," ujar Ketua Fraksi Golkar, HM Ashraf Ali, Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Menurut Ashraf, tidak ada yang salah dengan agenda penyambutan pemimpin baru rakyat Jakarta meski dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD tidak mengatur tentang paripurna istimewa tersebut.
Apalagi, kata Asyraf, semua kepala daerah hasil Pilkada serentak baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota seluruhnya telah melaksanakan paripurna istimewa, sebagaimana Surat EdaranDirektorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.
"Jadi, kami ingin menghormati dan menghargai Gubernur baru dan juga Surat Edaran Kemendagri itu.Kan edarannya itu jelas, bahwa pidato gubernur dalam rangka pelantikan hukumnya adalah wajib," beber politisi asal Dapil Manggarai Jakarta Selatan itu.
"Ini sangat penting bagi kami di dewan, yang akan menjalankan fungsi kontrol bagi perjalanan Pemprov DKI periode 2017-2022. Sehingga saya kira tak ada alasan untuk tidak melaksanakan rapat paripurna mendengarkan visi misi besar pemimpin baru lima tahun kedepan,"ungkap Ashraf.
Selain itu, dijelaskan Ashraf, dalam Pemerintah Daerah kedudukan eksekutif dan legislatif sejajar. Karenanya perlu saling menghargai satu sama lain.
"Komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan mutlak diperlukan. Dengan begitu, maka kedepan akan melahirkan program dan pembangunan yang betul-betul sesuai harapan rakyat Jakarta," tutur Wakil Ketua DPD Golkar DKI ini.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017, disebutkan bahwa rapat paripurna istimewa wajib digelar maksimum 14 hari setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Gubernur, bupati, dan wali kota hasil pilkada serentak yang telah dilantik wajib menyiapkan pidato sambutan dalam sidang tersebut," ucap Ashraf menirukan isi SE Kemendagri.
Dengan demikian, belum terlambat bagi politisi Kebon Sirih di DPRD DKI Jakarta untuk menyelenggarakan sidang tersebut. Masih ada waktu 9 hari untuk mengadakan rapat badan musyawarah (bamus) DPRD DKI dan menentukan tanggal sidang paripurna istimewa.
Diketahui, sebelumnya Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Taufikurahman, Ketua Fraksi Hanura Muhammad Ongen Sangaji, Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus, Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah serta dua fraksi pendukung Anies-Sandi, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai PKS sudah sepakat untuk melaksanakan rapat paripurna istimewa. (aim)