JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan catatan atas disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Adapun catatannya adalah UU harus menjamin ruang bagi upaya pembelaan diri dalam rangka berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran.
"Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran itu harus memiliki ruang di dalam UU yang nantinya menjadi penyempurnaan Perppu Ormas ini,” kata
Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Jakarta Selasa (24/10/2017)
Tidak hanya itu saja, PPP juga harus memberikan sanksi kepada ormas-ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Sekaligus kesempatan untuk merevisi hal-hal yang dinilai menyimpang jika itu ada harus juga dimungkinkan," tutur Romi.
Menurut Romi pada dasarnya PPP sepakat dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU. Hal ini untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertahankan kerukunan dan kemajemukan Indonesia. Meski begitu, PPP juga tak mau ruang kebebasan berekspresi menjadi hilang karena adanya Perppu Ormas ini.
“Kita sepakat bahwa harus melindungi keutuhan NKRI dan Pancasila, kita tidak ingin lagi kehilangan Timor Tomur. Tetapi kita tetap ingin diberikan ruang kebebasan berekspresi sesuai HAM. Itu catatan yang kita berikan,” katanya. (aim)