Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 05 Nov 2017 - 20:34:14 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW : Wakil Rakyat, Wajar Novanto Dikritik Lewat Meme

2320171105_203051.jpg
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar saat di Jakarta, Minggu (5/11/2017) menilai wajar bila masyarakat membuat meme mengkritik Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Mandra Pradipta )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar menilai wajar bila masyarakat membuat meme mengkritik Ketua DPR Setya Novanto saat terbaring di rumah sakit beberapa waktu lalu. Pasalnya, sebagai pimpinan lembaga wakil rakyat tak sepantasnya itu dilakukan Setya Novanto.

Menurut Tibiko, kritik kepada Novanto tersebut sebagai ekspresi untuk mengawal kerja dari anggota dewan. Oleh sebab itu, kata dia, kritikan dalam bentuk meme merupakan sesuatu yang alamiah dan justru untuk memberi masukan.

"Ada semacam emosional publik atau reaksi masyarakat ketika melihat ada sejumlah kejanggalan, ketika melihat ada sesuatu yang mungkin menimbulkan pertanyaan tidak selesai di masyarakat. Ketika foto muncul beredar lah ekspresi masyarakat. Jutaan netizen akan terpapar akan hal itu," kata Tibiko di Kantor LBH Pers, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).

Oleh karenanya, Tibiko mengharapkan Polri bisa bersikap adil kepada Dyan Kemala Arrizzqi. Dyan yang juga diketahui sebagai politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ditangkap lantaran menyebarkan meme Novanto tersebut.

"Kita melihat kasus ini, bukan soal Dyan saja. Ini soal kritikan pejabat negara terhadap wakil rakyat yang notabenenya punya pertanggungjawab sosial, harus transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Ini menjadi sesuatu yang wajar masyarakat mengkritik saat itu," tutupnya.

Diketahui, Dyan Kemala pemilik akun instagram @dazzlingdyann berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No.19 Tahun 16 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement