Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 06 Nov 2017 - 22:28:02 WIB
Bagikan Berita ini :

131 Tenaga Ahli DPRD DKI Gugat PP 18/2017 ke MA

45d8c097ad-4df4-4b77-b3bd-ee7d7de1bce0.jpg
Forum TA DPRD DKI Jakarta saat mendaftarkan uji materi (judicial review) ke MA, ‎Jakarta, Senin (6/11/2017). (Sumber foto : Dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sebanyak 131 tenaga ahli (TA) DPRD DKI Jakarta periode 2014-2017 tengah dirundung masalah besar. Pasalnya, mereka kini terancam menganggur menyusul pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Dengan Perda tersebut, keberadaan TA yang selama ini diupah menggunakan APBD DKI sudah tidak dibutuhkan lagi.

Bahkan, ratusan pegawai TA yang sehari-hari bekerja membantu anggota dewan, ternyata sejak September 2017 sudah tidak lagi merima honor yang masing-masing besarannya antara Rp 5 juta dan Rp 8 juta.

Praktis, sejak disahkannya Perda tentang Hak Keuangan tersebut, kini gaji Dewan melambung tinggi menjadi sekitar Rp 100 juta/bulan. Namun disisi lain, membuat kalangan TA menjadi pengangguran.

Tak terima dengan keputusan itu, hari ini, Senin (6/11/2017) sejumlah anggota TA yang membentuk Forum TA DPRD DKI Jakarta mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagai payung hukum dari penghapusan TA Dewan.

"Kami sudah mendaftarkan uji materi ke MA. Sebab, menurut kami PP tersebut sangat diskriminatif," kata Sekretaris Forum TA DPRD DKI, Achmad Sulhy kepada wartawan, di DPRD DKI, Jakarta, Senin (6/11/2017).

PP tersebut mengatur jumlah TA tiga orang tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang artinya hanya akan direkrut 27 TA untuk sembilan fraksi. Selebihnya bakal kehilangan pekerjaan.

"Di PP, kan disebutkan jumlahnya tiga maksimal setiap AKD. Masa DKI disamakan dengan daerah-daerah lain yang kebutuhan anggota DPRD dan keuangannya lebih kecil?," ujar Sulhy kesal.

Jumlah Anggota DPRD DKI 2014-2019 sebanyak 106 orang dan APBD 2017 sebesar Rp71,89 triliun, paling besar dibanding daerah lain di Indonesia.

Sementara itu, kuasa hukum TA Fraksi Gerindra DPRD DKI,Amir Hamzah mengatakan, bahwa aturan terkait Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Di UU MD3 jelas, TA diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekwan atas dasar usulan Anggota DPRD sesuai kemampuan kas daerah," paparnya.

Dijelaskan Amir, pihaknya menggugat Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2017, lantaran bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Dalam ketentuan Pasal 419 ayat (2) UU MD3, senyatanya tidak menyebutkan mengenai batasan-batasan jumlah kelompok pakar atau tim ahli," ungkap Amir.

Adapun beberapa nama pemohon ialah Achmad Sulhy, Carles Lubis, Arief Wahyudi, Rasminto, Rahmatulloh, Pirzada Sura Mazuzi, dan Amir sendiri. Mereka menguasakan kepada para penasihat hukum dari Law Office MA & Partners.‎

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menjelaskan bahwa keberadaan TA Dewan saat ini tidak diatur lagi dalam PP No. 18 Tahun 2017.

"Karena keberadaan TA cukup bertugas di fraksi saja yang mana masing-masing diatur sebanyak tiga orang," kata Prasetio. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement