Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 07 Nov 2017 - 17:44:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Jreeng, KPK Benarkan Ada Sprindik Baru Kasus KTP-el

64febri-KPK02.jpg
Febri Diansyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

"Jadi, ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik baru dan ada nama tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Namun Febri enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal nama tersangka dalam Sprindik tersebut.

"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atau soal nama tersangka atau peran yang lain, kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik," ujar Febri.

Ia menyatakan, KPK akan mencari waktu yang tepat untuk menyampaikan pengumuman lebih lengkap mengenai penetapan tersangka baru.

"Ada kebutuhan, humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap," kata Febri.

Dalam pengembangan kasus KTP-e itu, KPK pada Selasa memanggil beberapa saksi termasuk politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono --kakak Andi Narogong--, dan Vidi Gunawan, adik Andi Narogong.

"Memang hari ini kami memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya pernah kami periksa juga ya. Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut peran dari pihak-pihak lain dari kasus KTP elektronik ini. Jadi, dibutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi, di tingkat penyidikan," kata Febri.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Surat itu ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No. 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.(yn/ant)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

IYSDGs 2025 Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Kota Berkelanjutan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 25 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Indonesian Youth SDGs Summit (IYSDGs) 2025 sukses diselenggarakan secara luring oleh Program Studi S1 Ilmu Politik Universitas Bakrie di Auditorium Abdulrahman Saleh RRI, ...
Berita

Bertemu PM Li Qiang, Puan Dukung Kerja Sama RI-China di Bidang Investasi Hingga Pariwisata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan resmi Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China, Li Qiang di Gedung DPR, Jakarta. Dalam pertemuan ...