JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi tetap meminta penyidik KPK untuk mengurus surat ijin presiden sebelum memeriksa kliennya itu. Dia juga siap menunggu sampai ijin presiden turun.
"Siapapun yang ngomong begini, apa sih sekarang tunggu 30 hari sikap dari presiden apa keberatannya anda? Kenapa harus hari ini? Kenapa harus besok? Apakah sekarang kami enggak perlu menghormati UU? Ingat barang siapa yang masih mengaku WNI wajib tunduk dan taat kepada UU," kata Fredrerich di Kantornya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta (7/11/2017).
Menurutnya, aturan soal izin kepada presiden itu termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan uji materiil UU MD3. MK yang memutuskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR harus seizin presiden. Ia mengaku sudah mendapat masukan dari sejumlah ahli terkait putusan itu. "Bahwa wajib mendapatkan izin tertulis dari presiden," ujar Fredrich.
Lebih lanjut ia pun tidak menampik bahwa hal tersebut kemudian yang menjadi masukan dia untuk Setya Novanto saat mendapat panggilan dari KPK. "Gini saya hanya memberikan masukan bahan. Saya kan bikin LO (Legal Opinion) saya kan serahkan LO seperti Prof Margarito kasih saya kan LO. LO you mau terima monggo, enggak ya enggak apa-apa, kan minta pendapat hukum saya," papar Fredrich.
"Saya serahkan kepada beliau-beliau kemudian mereka menterjemahkan dalam surat. Dan menurut saya adalah 100 persen benar," imbuh dia.
Menurut dia, hal tersebut lalu diteruskan Setya Novanto kepada pelaksana tugas Sekjen DPR, Damayanti, yang kemudian dituangkan dalam bentuk surat. Surat tersebut yang kemudian dikirimkan ke KPK.
"Melalui Pak SN, begitu beliau terima surat panggilan, minta pendapat saya, saya bikinkan kemudian mereka koordinasi sendiri. Saya tidak membaurkan antara pribadi dan dinas. Saya selalu menjaga gitu," jelasnya. (aim)