Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 09 Nov 2017 - 06:11:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Terlibat Tentukan NJOP 3,1 Juta/Meter, Polda Metro Ditantang Periksa Djarot

50Pilkada-DKI-Jakarta-Djarot-Ahok-4.jpg
Dugaan koruptif kebijakan tersebut dinilai mustahil tanpa adanya persetujuan dari Djarot sebagai orang nomor satu di Pemprov DKI saat itu. (Sumber foto : Dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ada kesenjangan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. Dugaan koruptif kebijakan semakin kuat, karena NJOP pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI hanya senilai Rp 3,1 juta per meter.

Padahal, pada simulasi yang dibuat eksekutif bersamaDPRD DKI pada Januari 2016 berkisar Rp 10 juta per meter. Namun, realisasinya BPRD DKI tiba-tiba menetapkan NJOP pulau C dan D di Teluk Jakarta menjadihanya Rp 3,1 juta.‎

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyatakan, dalam membongkar kasus tersebut Polda Metro Jaya jangan hanya memanggil pejabatdan DPRD DKI saja. Tetapi, melupakan posisi strategis mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat. Sebab, dugaan koruptif kebijakan tersebut dinilai mustahil tanpa adanya persetujuan dari Djarot sebagai orang nomor satu di Pemprov DKI saat itu.

"Kalau Polda tak berani memanggil Djarot, lebih baik kasusnya kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saya yakin Pak Djarot pasti mengetahui itu," kata Uchok saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Apalagi, kata mantan aktivis PMII itu, Djarot meninggalkan jejak saat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 Tahun 2017, tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sesaat sebelum lengser.
"Ini bukti. Jadi, jangan hanya panggil pejabat dan DPRD DKI saja. Saya juga merasa aneh, kok penyidik Polri cepat sekali salip KPK. Makanya, Polda harus buktikan bisa usut sampai atas. Jangan terkesan malah ingin menutup-nutupi," tambahnya.

Uchok menerangkan, indikasi Pergub 137 bermasalah antara lain karena dikeluarkan sebelum Perda Tata Ruang Zonasi disahkan.
Selain itu, ada juga kaitannya dengan perbedaan hasil simulasi saat pembahasan dan penetapan NJOP dari Rp 10 juta menjadi hanya Rp 3,1 juta.‎ "Jelas ini ada indikasi permainan," tandas dia.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, mekanisme penghitungan kantor jasa penilai publik (KJPP) yang digandeng BPRD DKI juga harus diperiksa karena telah merugikan Pemprov DKI.

Menurut dia, tidak ada NJOP semakin lama harganya malah semakin turun. "Ngaco banget itu menghitungnya. Memang kalau rumah kita lagi disegel terus NJOP-nya turun. Kan tidak," tegas dia.

Taufik menjelaskan, teori penghitungan NJOP itu setidaknya ada dua cara. Pertama, dengan menghitungnya berdasar perolehan tanah tersebut.
Misalnya, pulau reklamasi berapa besar dana yang diperlukan untuk membuat pulau reklamasi itu. "Dari situ juga bisa ditentukan NJOP," jelas dia.

Kedua, kata Ketua DPD Gerindra DKI, menghitung NJOP berpatokan dari NJOP di wilayah sekitar pulau tersebut. "Jadi dari tanah-tanah yang di sekitar situ ditentukannya," ungkap Taufik.

Karenanya, menurut Taufik, penghitungan yang dilakukan KJJP jelas ngawur sehingga polisi harus memeriksanya.
"Harga normal NJOP di pulau C dan D seharusnya berkisar antara Rp 20 - 25 juta per meter," tegas Taufik.

Akibatnya, lanjut Taufik, penghitungan ngawur tersebut membuat negara kini merugi terkait pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Iya dong BPHTB dibayar Rp 400 milliar,akibat NJOP Rp 3,1 juta. Seharusnya lebih dari itu kan," tandasnya. (aim)

tag: #dki-jakarta  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...