
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi A DPRD DKI menyetujui kenaikan dana operasional penunjang bagi lurah, camat, dan wali kota. Tunjangan tersebut diberikan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk operasional lurah Rp 15 juta, camat Rp 20 juta, dan wali kota Rp 50 juta per bulan," kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Riano P Ahmad, saat ditemui di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Namun demikian, Riano mengatakan, dana tersebut bukan hanya hak perseorangan lurah, camat, ataupun wali kota. Karena, dana tersebut juga bisa digunakan untuk kegiatan operasional jajaran masing-masing.
"Iya namanya biaya tunjangan operasional bukan biaya tunjangan wali kota. Jadi nanti kalau ada tugas, dia berembuk nanti kamu wakil ke sini sekretaris ke sini. Pengukurannya di SPJ kan berdasarkan surat tugas. Kecuali, ya kalau wali kota, camat, lurah bisa hendel sendiri ya terserah," tuturnya.
Bendahara PPP DKI Jakarta ini berharap, dengan dana operasional tersebut, para pejabat terkait nantinya dapat melayani warga dengan lebih baik lagi. Riano juga meminta kedepan tidak ada lagi warga yang tidak terlayani sebagaimana mestinya."Kami (DPRD) enggak mau lagi denger warga teriak-teriak, karena Sabtu Minggu pejabatnya menghindar dari warga. Lurah itu harus ada di tengah warga Sabtu dan Minggu. Banjir misalnya, dia harus turun paling depan," katanya. (aim)