JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami laporan dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el), yang menyeret kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Laporan akan ditelaah untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kita lihat faktanya seperti apa dan juga apakah ada juga dugaan tindak pidana atau tidak. Nah itu dalam proses telaah akan kita dalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (14/11/2017)
Kendati begitu, Febri belum mau berbicara banyak saat disinggung kemungkinan KPK menjerat Fredrich atas dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Menurutnya, lembaga antikorupsi tengah fokus mengusut kasus mega korupsi KTP-el.
"Saat ini kami lebih fokus pada penanganan kasus induknya ya kasus KTP-el karena ini tentu butuh sumber daya, perhatian, dan energi yang lebih ya, kami fokus dulu di sana," ujarnya.
Namun di sisi lain, Febri mengingatkan kepada semua pihak khususnya tim kuasa hukum Novanto, untuk tidak menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Tak hanya itu, Febri juga mengimbau agar Fredrich bertindak sesuai aturan hukum. Terpenting, tidak mencegah Novanto untuk memenuhi panggilan penyidikan.
"Jadi ketika dipanggil datang, kalau mau klarifikasi silakan saja klarifikasi, apa yang benar apa yang ingin dibantah atau lainnya," pungkas Febri.
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK melaporkan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke KPK. Fredrich dilaporkan atas dugaan menghambat dan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el.
Selain Fredrich, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK juga ikut melaporkan sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto.
Fredrich, Novanto, Damayanti dan Sandy Kurniawan dilaporkan atas dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tipikor. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana paling sedikit tiga tahun maksimum 12 tahun. (aim)