Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 14 Nov 2017 - 19:07:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum Buni Yani Laporkan Hakim PN Bandung ke KY

353462336192.jpg
Buni Yani divonis 1,5 tahun (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin M Saptono ke Komisi Yudisial (KY) karena menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara bagi kliennya tersebut.

"Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," ujar Aldwin usai sidang vonis atas Buni Yani yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11).

Aldwin mengatakan dasar pelaporan ke KY karena vonis hakim diputuskan tidak berdasar dan mengenyampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim pada Kamis (16/11).

"Lusa Insya Allah," ujar Aldwin usai menemui pendukung Buni Yani di depan gedung arsip tersebut.

Meski Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara, ia tak langsung dieksekusi untuk dikurung. Lewat kuasa hukumnya, Buni Yani menyatakan akan melakukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Aldwin mengatakan pihaknya tak akan menunggu lama untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas vonis majelis hakim PN Bandung.

"Kami sampaikan Minggu depan," katanya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani hari ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut mantan dosen dan wartawan yang jadi pesakitan karena mengunggah cuplikan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu agar divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Aim/ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement