Berita
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 18 Mar 2015 - 19:48:32 WIB
Bagikan Berita ini :

DPD Curigai Remisi Koruptor

85farouk.jpg
Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD RI (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wacana pemberian remisi bagi koruptor oleh Menkumham Yasonna Laoly diduga kuat karena ada kepentingan politik. Apalagi berdasarkan catatan KPK, ada sekitar 157 kasus korupsi melibatkan politisi PDIP. "Jadi, remisi tidak ada masalah kalau memang tidak ada intrik politik,” kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (18/3).

Wajar publik bertanya-tanya dan curiga, kata senator asal NTB, karena masyarakat sendiri tidak mengetahui maksud dan tujuan Menkumham merevisi pengetatan remisi. "Bahwa ada upaya perbaikan, revisi bisa saja dilakukan dengan pertimbangan moral. Namun, harus ada perbedaan antara kejahatan biasa dan luar biasa," tegasnya.

Menurut Farouk, DPD bisa melakukan hak bertanya. Karena jenis kejahatan itu ada yang biasa dan ada yang luar biasa (extra ordinary crime). Begitu juga ada yang konvensional dan non konvensional, termasuk modus kejahatan korupsi, terorisme dan narkoba. “Ketiga jenis kejahatan ini di luar kebiasaan, karena membunuh dan mengancam kehidupan orang banyak,” ujarnya.

Kalau di Amerika Serikat, lanjut guru besar PTIK itu, pemberian remisi itu menjadi perdebatan terlebih dahulu sebelum diputuskan. Sehingga kemungkinan terjadinya politisasi PP itu sangat kecil. “Pemberian pengampunan juga diserahkan pada eksekutif, Menkumham dan upaya perbaikan bisa dilakukan dengan pertimbangan moral," tegasnya.

Hanya saja, sambung Farouk, harus tetap ada perbedaan antara kejahatan biasa dan kejahatan yang luar biasa termasuk korupsi yang mestinya ada pengetatan. (ec)

tag: #Remisi Koruptor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

DPR Sebut RUU Penyiaran Tak Berangus Kebebasan Pers

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 14 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi merespons kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, tidak ada unsur ...
Berita

Formappi Desak DPR Segera Selesaikan 45 RUU di Akhir Masa Jabatan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR segera merampungkan 45 RUU yang masuk Prolegnas 2024. Ia menyebut RUU yang harus ...