JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Anies Baswedan berencana mencabut larangan melintas di jalan protokol bagi sepeda motor.
Anies ingin mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Sebelum ada tempat parkir motor supaya mereka bisa pindah ke kendaraan umum, maka menjadi tidak adil ketika kendaraan roda dua tidak bisa menggunakan jalan," kata Anies, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Anies mengatakan, Pemprov DKI terlebih dahulu akan menyiapkan park and ride tersebut. Setelah fasilitas park and ride dibangun, baru pemerintah dapat melarang motor melintasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin.
Meski demikian, Anies menjelaskan, bahwa pembangunan park and ride membutuhkan waktu yang lama. Selama park and ride belum dibangun, Anies tidak ingin ada larangan motor melintasi ruas jalan manapun di Ibu Kota.
"Memang jangka panjang kami akan siapkan areal park and ride bagi roda dua maupun roda empat, tapi itu memerlukan proses. Sebelum itu jadi, beri kesempatan yang sama kepada mereka untuk melintas di semua jalanan," kata dia.
Sebelumnya, wacana mengizinkan kembali sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin pertama kali disampaikan Anies seusai rapat pimpinan mengenai pembangunan trotoar pada 6 November 2017.
Dalam rancangan yang dibahas dalam rapim, dia melihat kendaraan roda dua tidak bisa melintasi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Anies meminta rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk.
"Ternyata disampaikan ada pergub yang menjadi dasar (larangan sepeda motor) sehingga pergubnya juga nanti akan diubah," ujar Anies.(yn)