JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di wilayah DKI Jakarta. Program ini berlaku mulai hari ini, Kamis (30/11/2017) hingga Sabtu (23/12/2017).
Selain biaya balik nama cuma-cuma, Anies juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar tertib administrasi kendaraan bermotor.
Anies mempersilakan warga Jakarta untuk segera melakukan balik nama kendaraan.
Dia mengatakan, program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB merupakan program pro masyarakat.
"Bagi yang masih memiliki denda PKB dan belum melakukan balik nama, bisa segera memanfaatkan program ini," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD), sanksi keterlambatan adalah sebesar 2 persen per bulan. Dengan maksimal denda adalah 24 bulan keterlambatan atau 48%. Sebagai ilustrasi, apabila terlambat 5 tahun atau 60 bulan, maka dendanya dihitung tetap maksimal 24 bulan. Sanksi itu nantinya akan dihapus. Bahkan penghapusan denda pajaknya hingga 48 persen.
Untuk itu, lanjut Anies, mulai hari ini masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan PKB dan BBN-KB setempat. Bisa melalui kantor Samsat induk maupun kantor Samsat di kecamatan, drive-thru, mobil Samsat keliling, atau gerai Samsat di mall.
Selain itu juga bisa via ATM di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin. "Setelah itu, maka sanksi bunga akan langsung dihapus," terang Anies.
Lebih jauh, Anies menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Salah satunya memberikan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran. Di samping itu juga untuk akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor sebagai database SIM PKB dan BBN-PKB serta SIM Elektronik Registrasi dan Identifikasi (ERI) kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, maka Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI serta Jasa Raharja akan kembali menggelar razia gabungan tahap ketiga dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU) di lima wilayah DKI Jakarta.
"Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang terkena razia kendaraan bermotor, karena kebijakan ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang mempunyai kesadaran sehingga melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB," tambahnya.
Kesadaran masyarakat dalam membayar PKB mengalami peningkatan dari hasil razia tahap lalu. Namun tunggakan PKB dirasakan masih cukup tinggi.
Anies juga mengimbau agar pajak kendaraan yang saat ini sudah jatuh tempo dan belum dibayar segera dibayarkan terlebih dahulu agar tidak dikenakan penilangan saat terkena razia.
"Saya instruksikan agar BPRD DKI Jakarta dapat terus melakukan operasi gabungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan operasi door to door bagi penunggak pajak kendaraan mewah sekaligus melakukan pengecekan data di lapangan dengan menggunakan aplikasi khusus," jelas Anies.
Untuk diketahui, ada 9,3 juta kendaraan yang terdaftar dan berlalulalang di Jakarta, yang terdiri atas 2,3 juta kendaraan roda empat dan tujuh juta kendaraan roda dua.
Namun kendaraan yang aktif dan patuh melakukan pembayaran PKB hanya 5,3 juta. Sisanya yang masih menunggak pajak sebanyak empat juta kendaraan. Jumlah itu terdiri atas 3,3 juta (46%) kendaraan roda dua dengan total tunggakan Rp 500 miliar dan terdapat 694.000 (30%) kendaraan roda empat dengan total tunggakan Rp 1,2 triliun. (plt)