JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku yakin bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan pada akhirnya akan menyetujui proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pasalnya, hasil pembangunan pulau baru tersebut akan banyak manfaatnya bagi pemerintah maupun ekonomi masyarakat.
"Saya yakin pada suatu saat nanti Pak Anies akan bersedia menandatangani dua raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Puula-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta yang akan menjadi dasar hukum proyek reklamaai," ujar Prasetio di gedung dewan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Selain itu, dikatakan Prasetio dari proyek itulah nantinya pemerintah bisa merealisasikan pembangunan bendungan laut raksasa atau Giant Sea Wall yang menyambung dari Cilincing sampai Penjaringan, di Jakarta Utara.
Prasetio menambahkan, saat ini sikap Gubernur yang menolak reklamasi karena digosok oleh pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi.
"Sebenarnya sebagian besar warga di wilayah pesisir di Jakarta Utara tidak menolak proyek reklamasi. Namun mereka dikondisikan pihak tertentu sehingga seolah-olah terkesan menolak reklamasi. Ini mestinya yang harus kita cermati bersama," tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Prasetio membenarkan bahwa eksekutif telah menyurati DPRD untuk menarik kembali surat permohonan pembahasan dua raperda yang sebelumnya diajukan oleh Gubernur sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat.
"Pada zaman kepemimpinan Mas Djarot, Gubernur berkirim surat kepada kami (DPRD) untuk pembahasan dua raperda yang sempat tertunda lama untuk dilanjutkan lagi. Tujuannya, agar raperda segera disahkan menjadi perda sehingga proyek reklamasi yang terhenti dapat dilanjutkan lagi, " papar Prasetio.
Sebaiknya, kata Prasetio, Gubernur baru mencermati realita di lapangan bahwa reklamasi itu penting bagi semua.
"Di negara maju, tiap megaproyek selalu melibatkan swasta sebagai pihak yang punya uang. Dalam kerja sama si proyek reklamasi, pihak ketiga hanya menguasai 30 persen lahan dan itu pun hanya hak guna bangunan (HGB) setelah 20 tahun kemudian aset lahan bangunan menjadi milik Pemprov DKI," urai Prasetio.
Diketahui, sebelumnya Gubernur Anies menarik surat yang dulu diajukan oleh Djarot karena ingin menelaah lebih jauh tentang reklamasi. (icl)